Nanggroe.net, Jakarta | Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi ABG di salah satu hotel berbintang di Sunter, Jakut. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pria dewasa pelanggan prostitusi. Siapa dia?
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka mengungkap sosok pria yang memesan para ABG itu berinisial RA (39). RA berstatus saksi dalam kasus ini.
“Dia (RA) swasta, pekerja swasta. Kemudian kalau untuk sementara ini dia masih kami lakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengejar kesesuaian keterangan dari mucikari dengan si pemesan,” ujar Paksi saat ditemui wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (28/1/2021).
Pada saat digerebek, RA di hotel dalam kondisi telanjang dada. Paksi menyebut RA belum menyetubuhi korban saat digerebek.
“Saat mengamankan adik-adik (ABG) dalam kamar belum terjadi persetubuhan. Kalau tanpa busana itu adik-adik (ABG) kita, tapi kalau untuk dia (RA) hanya masih menggunakan celana,” katanya. Seperti dilansir daeri Detik.com (28/1/2021).
RA memesan para ABG itu kepada muncikari RSD (19). RA dan RSD saling kenal di sebuah kafe yang tidak disebutkan namanya.
“Kalau menurut pengakuan mucikari yang saat ini kita amankan itu, pada saat berawal dari pertemuan dia di kafe,” ucap Paksi.
Baca Juga : WHO Sebut Virus COVID-19 Jenis Baru Telah Menyebar ke 70 Negara Dunia
Seperti diketahui, Polsek Tanjung Priok mengungkap prostitusi ABG di sebuah hotel berbintang di kawasan Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (25/1). Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya transaksi perdagangan anak di bawah umur di hotel tersebut.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. RSD telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 ABG dan RA berstatus sebagai saksi.
Akibat perbuatannya tersebut itu RSD dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta dan atau Pasal 297 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber : Detik.com
Komentar