Nanggroe.net, Lhokseumawe | Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap kurang lebih sebanyak 125 gram sabu dari seorang tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP. Eko Hartanto, menjelaskan saat rilis pers pada (12/4), pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari masyarakat lalu pada Selasa (30/3) sekira pukul 22.30 di Dusun Bale Seunong Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara behasil mengamankan tersangaka MZ.
Lanjutnya,Tersangka MZ (42 tahun) seorang wiraswasta ,MZ menerima barang haram tersebut atas suruhan Z,yang mana tujuan tersangka MZ hanya untuk menyimpan saja lalu di janjikan upah oleh Z sebesar 3 juta hanya untuk menyimpan 125 gram sabu,sementara MZ baru menerima upah sebanyak 1 juta.
Baca Juga :
Amankan Seorang Pemuda, Personel Polres Lhokseumawe Sita Barang Bukti Narkoba
“Untuk Barang Bukti kali ini sebanyak 125 gram Narkotika jenis Sabu ,hal ini juga termasuk penangkapan yang cukup besar ,” jelas Eko Hartanto saat Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.
Akibat perbuatannya,tersangka MZ di sangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU.RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimum sampai 5 Milyar Rupiah.
Dalam hal ini, Polres Lhokseumawe juga masih dalam tahap pengembangan serta penyelidikan terhadap keberadaan Z yang masih berstatus DPO.
“Untuk saudara Z masih DPO dan saat ini masih dikembangkan dan dilakukan pengejaran,” tuturnya.
Komentar