Nanggroe.net, Banda Aceh | Seorang mahasiswa berinsial MAM (19) di Banda Aceh ditangkap karena memukul polisi yang tengah mensosialisakan larangan nongkrong di warung kopi.
Pelaku sendiri kesal dengan imbauan tersebut dengan memaki dan melayangkan pukulan kepada polisi.
“Pelaku MAM dengan tiba-tiba memukul polisi yang saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri bersama para Muspika Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, di Warkop Mix 3, Lueng Bata,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufiq kepada awak media Jumat (27/3/2020).
Kronologinya, ketika tim gabungan mensosialisasi larangan berkumpul dan nongkrong di warung kopi di wilayah Lueng Bata. Saat menyambangi Warkop Mix 3, polisi dan unsur Muspika meminta sejumlah pengunjung membubarkan diri.
Hal itu karena Walikota Banda Aceh Aminullah Usman melarang masyarakat berada di warung kopi. Seruan itu diperkuat dengan maklumat Kapolri yang melarang adanya perkumpulan orang untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Di tengah-tengah sosialisasi pada Kamis (26/3/2020) sore, tiba-tiba MAM memaki polisi. Anggota Polsek Lueng Bata, Bripka Saifuddin, mendatanginya untuk menanyakan penyebab pelaku marah-marah.
MAM berdiri dari tempat duduknya, lalu pergi. Tak lama berselang, dia balik lagi dan memukul kepala Bripka Saifuddin sebanyak satu kali sambil mengeluarkan kata makian.
Pelaku kemudian diamankan Kapolsek Luengbata Iptu Wawan Darmawan bersama personel lain.
“Akibat pemukulan itu, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan. Korban sudah melakukan visum dan membuat laporan ke polisi,” jelas Taufiq didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa.
Menurut Taufiq, berdasarkan keterangan dari teman-teman pelaku, MAM memiliki masalah dengan keluarga sehingga meluapkan kekesalannya ke polisi. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.
“Selain melakukan penganiayaan pelaku juga telah melawan seorang petugas yang sedang menjalankan tugas”. ungkapnya
Komentar