Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kasus cunda meuraksa yang belum mendapatkan benang merah juga disoroti oleh pemerhati hukum asal kota Lhokseumawe Aceh, hal ini dikarenakan buntut dari lambannya kejaksaan negeri Lhokseumawe yang dipimpin oleh Dr Muklis, rabu (13/10/2021).
Selain mendorong tegakkanya kepastian hukum soal kasus itu, pemerhati hukum satu ini yang juga alumni fakultas hukum Unimal menuntut kejari Lhokseumawe untuk bekerja profesional dalam mengungkap kasus Tanggul Cunda Meuraksa.
“Krena hingga saat ini belum ada perkembangan kasus tersebut dan penanganan nya juga sangat lambat,”Kata Muji Al-furqan SH,(13/10).
Lanjut Muji, apa yang harus di tunggu lagi untuk menetapkan tersangka dalam kasus proyek fiktif tersebut karena dasar temuan sudah ada bersandar pada temuan badan pemeriksa keuangan provinsi Aceh (BPK-P Aceh) ,dan sudah dilakukan audit oleh BPK P.
” Lalu setelah BPKP melakukan audit pihak dari rekanan mengembalikan uang proyek tersebut ini perbutan mengembalikan uang proyek tersebut itu juga sudah terpenuhi bukti bahwa pihak dari rekanan itu bersalah,”sebut Muji
Bahkan, pemerhati hukum muda satu ini juga menilai, jikapun adanya i’tiqad baik untuk megembalikan uang negara, namun tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
Ia juga mengingatkan, seharusnya pihak Kejari Lhokseumawe langsung bergerak cepat setidaknya memberikan kepastian dari perkembangan kasus tersebut.
Muji juga melihat, dalam kasus cunda meuraksa ini memang ada celah hukum yang jelas agar kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pelaksana teknis dan pejabat penerima hasil, bisa didelik sesuai dengan UU Tipikor.
Lebih jelas kata Muji, apabila yang di duga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama maka bisa di diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ia mendesak, pihak Kejari segera untuk menaikkan kasus tersebut pada tahap selanjutnya.
“Agar kita juga percaya bahwa Kejari Lhoksemawe selama ini sudah bekerja secara professional, dan jika tetap lambat dan kurang profesional maka kejaksaan negeri Lhokseumawe telah mencoreng institusi kejaksaan,”pungkasnya.
Terakhir Muji berharap, agar kasus ini jangan sampai membingungkan publik, karena tidak adanya kepastian hukum.
“Karena sudah ada alat bukti yakni temuan BPK terkait kerugian negara, jadi alat bukti yang ada ini harus dijadikan lebih terang dari cahaya, ‘In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores,”tandas Muji Al-furqan SH, pemerhati hukum muda asal Lhokseumawe-Aceh
Komentar