KUTACANE | Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (PERKIM) Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh telah membantah terkait dengan pernyataan dari pihak penyedia yaitu CV. Karya Kita. Jumat, (26/07/2024)
Dalam hal tersebut, Kadis Perkimtan, Ir. Edi Suvriadi menyatakan bahwa telah mengirimkan surat undangan penandatanganan kontrak bersama Pokmil dan mantan Kadis Perkimtan, akan tetapi dari undangan pihak PPK, pihak penyedia tidak hadir dalam undangan yang di kirimkan pada tanggal 08 Juli 2024.
“Pada tanggal 08 Juli di undang melalui elektronik untuk penandatanganan kontrak di tanggal 09 Juli. Pihak CV. Karya Kita tidak menghadiri undangan tersebut sampai dengan jadwal yang sudah di tentukan,” jelasnya.
Ir. Edi juga menyampaikan bahwa kami dari pihak Perkimtan telah mengirim pesan singkat melalui via whatsApp kepada CV. Karya Kita.
Berikut isi daripada undangan
“Yth Dir CV. Karya KITA, kami dari Perkimtan Agara menanyakan perihal undangan penanda tanganan kontrak yg kami sampaikan via LPSE pada tanggal 9 Juli 2024 pukul 9:00 WIB. Apakah sudah bapak terima ?”
Lalu undangan tersebut dibalas kan dengan isi teks.
“Sudah saya terima semalam pak undangannya, mohon ditangguhkan sampai dengan besok pak, karena posisi saya Di Banda Aceh,” ujarnya
“Sehubungan dgn BPK saat ini masih belum berangkat ke Aceh Tenggara dan BPK tidak bersurat secara resmi ketika undangan sudah BPK terima dan Pekerjaan ini bersekala Nasional dan Tim Evaluasi PON sudah di Agara, kami (PA/PPK, PPTK) tidak bisa mentoleransi keinginan BPK, sekian dan terima kasih.
Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang membatalkan pihak tender proyek untuk meneruskan pekerjaannya maka, di dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak, setiap penyedia harus hadir melakukan penandatanganan.
Kemudian, dalam hal penyediaan tidak memenuhi ketentuan dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak maka SPPBJ dibatalkan, sehingga pejabat penandatangan kontrak menunjuk pemenang cadangan (jika ada).
Selanjutnya, pihak CV. Karya Kita telah mengirim undangan kepada pihak Perkimtan melalui kuasa hukum T. Akhamad Syamrah, SH dengan Nomor 71/TAS-SO/Vll/2024 dalam perihal membicarakan permasalahan dengan musyawarah untuk menemukan solusi yang terbaik.
Dalam hal tersebut Kadis Perkimtan tidak dapat menghadiri undangan tersebut dikarenakan kesibukan lain hal yang tak dapat di tinggalkan.
Komentar