Nanggroe.net, Banda Aceh | Direktur Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh pada PT. Pembangunan Aceh (PEMA), Hasballah, di Laporkan ke Polda Aceh oleh Iljas Nurdin atas dugaan penipuan pemberian cek kosong pada tahun 2010 pada Kamis (8/10).
Iljas di dampingi Muzakir, SH, penasehat hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuat laporan resmi pada (6/10) ke Polda Aceh dengan Nomor STTLP/269/X/YAN.2.5/2020 SPKT
Hal itu karena telah berulangkali berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namum tetap tidak selesai.
Baca Juga : Ketua Komisi I DPRK Simeulue Minta Saham Blok B
Iljas melaporkan dugaan penipuan dengan pemberian cek kosong yang di berikan Hasballah tahun 2010 silam senilai enam puluh juta rupiah dengan cek Bank BII Nomor CH 858276 tertanggal 9 September 2010.
Cek tersebut telah di klaim pada tahun 2010 sebanyak dua kali dan di tolak oleh BII dengan alasan cek tersebut tidak cukup saldo.
Setelah itu Iljas beberapa kali menelpon Hasballah. Namun, tidak mendapat jawaban sampai saat ini.
Baca Juga : BRI Syariah Sering ‘Offline’, YARA Menyediakan Posko Pengaduan Untuk Nasabah yang Dirugikan
“Saya telah sabar menunggu selama sepuluh tahun ini agar uang saya di bayarkan tapi tidak ada itikad baik dari Hasballah untuk membayar uang saya. Bahkan, selalu menghindar untuk bertemu dan berkomunikasi dengan saya, oleh karena itu, saya ambil keputusan untuk melaporkan ini ke Polisi,” kesal iljas.
Diketahui, Hasballah, dilantik pada 14 Juni 2017 oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebagai Direktur Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh yang pada 8 April 2019 berubah menjadi PT Pembangunan Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0018566.AH.01.01.TAHUN 2019.
Komentar