Nanggroe.net, Lhokseumawe| Omnibus Law merupakan Istilah hukum yang belakangan ini sedang marak di bicarakan di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM, (17/03/20).
Terkait hal itu tentu saja menarik perhatian semua kalangan terutama kaum Akademisi, masyarakat, Lsm dan Mahasiswa, Dan mengundang tangapan berbagai pihak, termasuk Yusrizal, S.H., M.H. yang merupakan Seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas malikussaleh, Lhokseumawe.
Kepada Nanggroe.net Yusrizal mengatakan “Menurut nya terkait keberadaan omnimbuslaw yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR-RI harus di fikirkan ulang terkait dampak positif dan negatif pasca RUU tersebut disahkan. Walaupun dari segi hukum bahwa keberadaan omnimbuslaw merupakan bentuk penyederhanaan hukum dan birokrasi, ungkap Yusrizal., S.H., M.H., (17/03/20).
Ia juga melanjutkan “Pro dan kontra hadirnya omnimbus law pasti ada. Oleh sebab itu harus dikaji ulang supaya para pemangku kepentingan dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari hadirnya penyeragaman berbagai aturan tersebut.
“Perlu dilihat juga bahwa apakah dampak positif terkait omnimbuslaw ini lebih banyak mudharat atau manfaat, sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari regulasi yang akan diterapkan.
“Memang secara substansial dan partisipasi publik posisi omnibuslaw ini tidak tercermin dalam sebuah produk hukum. Harusnya pemerintah lebih transparan dan tidak terkesan gegabah dalam merumuskan sebuah aturan. Jelas Yusrizal.
Komentar