Lhokseumawe, NANGGROE.MEDIA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara dan Mahkamah Syar’iah Lhoksukon pada Jumat (26/07/2024).
FGD ini merupakan bagian dari kegiatan penelitian yang mengangkat tema “Implikasi Pencatatan Pernikahan Terhadap Perlindungan Hukum Hak Anak Pada Era Digital Di Aceh”.
Penelitian yang dibiayai oleh PNBP Unimal tahun 2024 ini diketuai oleh Tri Widya Kurniasari, S.H., M.Hum dengan anggota yang terdiri dari Dr. Elidar Sari, S.H.,M.H, Arif Rahman, S.H., M.H., dan Muksalmina, S.H.I, M.H.
Acara dibuka oleh Tri Widya Kurniasari, S.H., M.Hum dengan memperkenalkan para dosen serta tujuan dari FGD ini.
Sebagaimana diketahui bahwa pada dasarnya setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Undang-Undang Perlindungan Anak).
Artinya, seorang anak harus memiliki Akta Kelahiran untuk dapat menjelaskan asal usulnya selain juga membuktikan bahwa dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ternyata dalam prosesnya banyak pasangan orang tua yang terkendala dalam pembuatan Akta Kelahiran anaknya akibat status perkawinan yang tidak tercatat di KUA.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, SSTP.,M.AP., mengatakan bahwa Akta Kelahiran tetap dapat dibuat sebagai pemenuhan hak seorang anak tetapi dengan status “Anak Seorang Ibu” bila orang tuanya belum mencatatkan perkawinannya sesuai hukum negara atau kedua orang tuanya memang tidak pernah menikah.
Apabila ayahnya ingin agar namanya tercantum dalam Akta Kelahiran anaknya maka dapat mengajukan Itsbat Nikah atau dengan permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Mahkamah Syariah.
Seperti yang disampaikan oleh Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Syar’iah Lhoksukon. Beliau mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berhalangan hadir karena harus mengikuti webinar di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Komentar