ACEH UTARA | Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melakukan penyuluhan hukum di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, (5/10/2023).
Kegiatan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan Gampong dalam memilih dan menggunakan produk berlabel halal yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh dosen di ruang lingkup Universitas Malikussaleh.
Ketua Tim Pengabdian, Dr, Manfarisyah, S.H., M.H. mengatakan, pemilihan tema ini penting mengingat masih minimnya kesadaran masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk yang berlebel halal serta pentingnya kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan dan mencantumkan sertifikat label halal dalam suatu barang/produknya.
“Sangat disayangkan masih banyak masyarakat belum tau membedakan label resmi dan yang tidak resmi yaitu belum melalui proses sertifikasi LPPOM-MPU untuk provinsi Aceh,” Ujar Dr, Manfarisyah, S.H., M.H.
Bahkan mayoritas masyarakat baru mengetahui ada label halal tidak resmi (ilegal) pada makanan/minuman serta produk lain yang di diperjual belikan di lingkungannya.
Kegiatan yang dihadiri oleh aparatur gampong dan perwakilan masyarakat Rawang Itek ini dimulai dengan memberi pendampingan, pengarahan, atau sosialisasi agar masyarakat lebih memahami terkait fokus yang dibahas dan juga ilmu pengetahuan yang didapat.
Selanjutnya secara bersama-sama, aparatur gampong dan masyarakat agar dapat dipraktikkan dalam kehidupan mengingat makanan dan minuman serta barang/produk yang halal merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, tidak terkecuali masyarakat muslim.
Namun demikian, setiap orang yang beragama Islam wajib memilih makan, minuman dan tempat makan yang halal sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Alquran dan hadist.
Pada kegiatan ini, Keuchik Gampong Rawang Itek, Sofyan, A.Ma menyambut baik dan sangat berterimakasih kepada tim pengabdi dan Universitas Malikussaleh.
Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat dibutuhkan untuk peningkatan kesadaran masyarakat, baik itu masyarakat sebagai konsumen atau pengguna dari suatu produk, dan juga pelaku usaha sebagai produsen suatu produk, agar produk dimaksud benar-benar terjamin kehalalannya.
Apalagi Aceh dengan segala keistimewaannya, yang salah satunya juga mengatur tentang jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan Syariah Islam yang diterapkan di Aceh.
Kegiatan itu juga turut dihadiri oleh Sofyan Jafar, S.H., M.H., Nuribadah, S.H., M.H., dan dari mahasiswa, M. Riski dan Adilla Syahra.
Komentar