Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melakukan pendampingan penyusunan rancangan qanun gampong, di Cot Keumuneng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Kamis, (18/07/2024).
Kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu kewajiban dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Melalui, pengajaran, penelitian dan pengabdian, banyak hasil dan dampak positif yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, termasuk adat dan adat istiadat, dalam kehidupan masyarakat gampong yang melahirkan nilai-nilai budaya, norma adat dan aturan yang sejalan dengan Syariat Islam sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat.
Kunjungan dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Nuribadah, S.H., M.H, Sofyan Jafar, S.H.,M.H, Dr. Elidar Sari, Arif Rahman, S.H.,M.H. Nova Indah Sari, S.H., serta beberapa mahasiswa diterima dengan baik oleh Hasmunir Mahmud, Geuchik Gampong Cot Keumuneng.
Nuribadah, sebagai ketua pelaksana mengungkapkan, bahwa tujuan dari Pengabdian ini adalah untuk memberikan pelatihan serta pendampingan kepada aparatur gampong secara mendalam tentang proses pembentukan sebuah Rancangan Qanun gampong mulai dari tahap persiapan, teknik penyusunan dan kerangka (kenvorm) rancangan qanun tentang Khalwat.
“Kewenangan pembentukan rancangan qanun ada di aparatur gampong dengan persetujuan bersama Tuha Peut dan Geuchik Gampong, kegiatan ini tidak hanya dilakukan 1 hari saja melainkan 3 sampai 6 bulan ke depan,” ujar nya
Kegiatan ini di dilatarbelakangi oleh permintaan mitra kepada tim pengabdian untuk mengadakan kegiatan tersebut dengan alasan masih minimnya pemahaman aparatur gampong terhadap perancangan sebuah qanun sehingga perlu dilakukan pendampingan mulai draf rancangan qanun sampai menjadi Qanun Khalwat.
Pengaturan terhadap pelaku khalwat perlu diatur dengan tegas didalam qanun gampong sebagai dasar mengambil tindakan berdasarkan hukum yang ada dan legal.
“Karena keluhan aparatur gampong pernah dipermasalahkan ketika memberikan sanksi atau denda terhadap pelaku khalwat tidak ada dasar hukumnya di gampong,” tuturnya
Lebih lanjut, Nuribadah menyampaikan meskipun tidak ada qanun gampong ketika ada permasalahan di gampong mengenai hal tersebut bisa mengacu kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Qanun Provinsi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 24 mengatakan bahwa “Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan peradilan adat diselesaikan menurut ketentuan qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya mengenai adat istiadat”.
Penjelasan pasal 24 juga disebutkan “Peradilan adat gampong berwenang menyelesaikan perkara jarimah khalwat apabila terjadi di gampong tersebut dan para pelakunya merupakan penduduk di gampong tersebut”.
Pada kesempatan yang sama Geuchik Gampong Cot Keumuneng dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih terhadap kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada ibu Nuribadah dan tim dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dengan adanya kegiatan pendampingan telah memberikan pencerahan, ilmu pengetahuan kepada aparatur Gampong Cot Keumuneng terkait Raqan tentang Khalwat, karena Raqan ini sangat penting ketika ada permasalahan kami tidak salah mengambil tindakan,” Ujarnya
Saya selaku aparatur gampong Cot Keumuneng mengharapkan pendampingan hingga rancangan bisa menjadi qanun untuk diterapkan nantinya di gampong Cot Keumuneng.
Komentar