Nanggroe.net, Lhokseumawe | Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) kembali melaporkan dugaan kasus proyek fiktif pengaman pantai Cunda-Meuraksa anggaran tahun 2020 ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Laporan tersebut sudah di terima oleh pihak KPK pada (26/2) melalui Status Aduan KPK Whistleblower System dengan nomor aduan A-20210201550 dan sudah berstatus Pengaduan Diterima.
Menurut informasi yang beredar PT. Putra Perkasa Aceh sebagai rekanan proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, telah mengembalikan anggaran kegiatan tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kamis, (21/01/2021).
Baca Juga :
Proyek Batu Gajah Cunda-Meuraksa Diduga Rugikan Negara, BPKP Ekspose Hasil Audit kepada Jaksa
Pengembalian anggaran tersebut, sesuai jumlah yang diterima dari Pemerintah Kota Lhokseumawe pada TA 2020 sebesar Rp. 4,9 miliar.
Sedangkan konsultan pengawas dilaporkan akan mengembalikan dana pengawasan proyek ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Senin (25/1/2021).
Terkait hal itu, Muhammad Adam selaku Pj ketua DPM fakultas Hukum Unimal mengatakan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan proyek fiktif tersebut kepada KPK agar segera ditindaklanjuti lebih cepat mengingat efesiensi waktu.
“Kita mau seluruh pejabat yang diduga terkait dengan dugaan proyek fiktif pengaman pantai Cunda-Meuraksa segera diperiksa Polda Aceh dan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Muhammad Adam kepada Nanggroe.net, Kamis 20 Mei 2021.
Selain Polda Aceh dan Kejati Aceh, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Presiden RI, dan Komisi III DPR RI. Hal ini dilakukan agar aparatur penegak hukum segera mempercepat proses penyelidikan dugaan kasus proyek fiktif tersebut.
“Semua pihak, baik KPK, DPR,Kejagung, Polri dan juga Presiden harus tahu dengan persoalan dugaan proyek fiktif pengaman pantai Cunda-Meuraksa ini,karena pastinya yang namanya tindak pidana korupsi sangat merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat luas,” tegasnya.
Menurutnya, jangan buat kendor pelaku korupsi di Indonesia, apalagi saat ini provinsi Aceh menjadi salah satu provinsi yang menerima dan menikmati dana otonomi khusus.
“Jangan sampai kita dengar ada oknum yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi” ungkap Adam.
Bahkan dia mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas atas persoalan yang dilaporkan ini sebagaimana dengan kaidah hukum pidana yang berlaku “dimana pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana”.
“Harus ada tindakan nyata oleh aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang kita laporkan kali ini,agar dapat terbongkar atas segala sesuatu yang selama ini belum terungkap,” paparnya.
Komentar