DPM Hukum Unimal Minta Pemkot Lhokseumawe Tinjau Ulang Pemindahan Dayah Mataqu

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pjs. Ketua DPM Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Muhammad Adam melihat adanya kerancuan mengenai rencana pemerintah kota Lhokseumawe dalam menyiapkan Ruangan Rawat Pinere Penyakit Infeksi New Emerging dan Re-Emerging (Pinere).

Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe memilih tempat pemindahan para santri Ma’had Ta’limul Quran (Mataqu) yang berlokasi di perumahan Ex PT. Arun dari bangunan bekas SMP 1 Arun, dengan alasan tidak boleh ada jarak dengan rumah sakit.

Adam mengatkan, alasan tersebut sangat rancu dan terindikasi tidak memihak kepada kepentingan para santri, padahal seorang pemimpin harus mempertimbangkan keputusan yang pro rakyat agar tidak ada santri yang dirugikan.

Baca Juga : ng Muslim’, Serahkan Bantuan Motor Tiga Roda untuk Kelompok Tani di Aceh Utara

“Seorang walikota Lhokseumawe saya rasa sudah sangat paham mengenai latar belakang seluk beluk mengenai santri mengingat walikota Lhokseumawe juga pernah mondok di pesantren,” katanya.

Kata Adam, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengintruksikan tanpa mempertimbangkan kondisi Dayah Mataqu yang belum siap untuk pindah karena ada beberapa perihal, Maka kebijakan tersebut terindikasi tidak pro terhadap pendidikan.

“Walikota Lhokseumawe harus melihat ratusan santri yang berasal dari berbagai daerah,kalaupun ingin dipindahkan, maka kemana santri akan dipindahkan,” ucapnya.

Menurutnya, Dayah Mataqu belum siap secara sarana dan prasarana untuk harus pindah dari eks SMP 1 Arun karena kondisi fasilitas yang ada di Alue Lim sangat tidak memadai untuk menampung semua santri

Pun juga tidak ada salahnya diberikan waktu sampai Dayah tersebut sanggup untuk mencari tempat yang layak.

Diberitakan sebelumnya, wali santri Dayah Ma’had Ta’limul Qur’an (Mataqu) juga menolak rencana Pemko Lhokseumawe melakukan alih fungsi sebagian gedung eks-SMP 1 Arun untuk Ruang Rawat Pinere Pasien Covid-19. 

Oleh karena nya kami tegas menyarankan Pemko Lhokseumawe mencari alternatif lokasi lain untuk Ruang Rawat PINERE Pasien Covid-19.

Lokasi lain dimaksud yang tidak berdekatan dengan rumah penduduk dan fasilitas pendidikan, sesuai pedoman dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI.

“Karena pada dasarnya jangan lagi ada alasan walikota sesuai intruksi ini dan itu, sebab hukum ditinjau bukan hanya karena kepastian tapi ditinjau dari hati nurani dan kemanfaatan,” cetusnya.

“Intinya, Pemkot Lhoskseumawe harus lebih dewasa dan bijaksana dalam penanganan Covid-19, tapi para santri juga harus diberikan perhatian khusus karena santri juga bagian dari rakyat,” tutup Muhammad Adam.

Komentar