DPRA Soroti Soal Penghapusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

Nanggroe.net, Banda Aceh | Anggota DPRA Muslim Syamsuddin S.T M.A.P menyesalkan soal beredarnya surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Di Madrasah.

Surat Keputusan Menteri Agama RI terkait perubahan kurikulum belajar di semua tingkatan kelas di Madrasah dan pada poin Nomor 3 disebutkan bahwa mulai tahun ajaran 2020/2021 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sudah tidak berlaku lagi.

Muslim, saat dimintai keterangan mengatakan, sangat kecewa terhadap Surat Keputusan Menteri Agama tersebut karena Ia merasa itu sangat bertentangan dengan kekhususan Aceh yang salah satunya memiliki kekhususan dalam hal pendidikan.

Baca Juga : DPRA Desak Pemerintah Aceh untuk Aktifkan Belajar Tatap Muka di Sekolah

“Jujur saya sangat kecewa terkait penghapusan pendidikan agama Islam dan bahasa arab di madrasah dengan adanya surat keputusan menteri agama itu, saya heran apa yang salah dengan pendidikan Agama Islam dan bahasa arab sehingga kementerian agama mengeluarkan surat tersebut,” ujar Muslim kepada Nanggroe.net Sabtu (11/7).

Muslim juga menegaskan, Seharusnya Kementerian Agama tidak menggeneralisasi atau menyamaratakan sebuah keputusan bagi seluruh daerah, karena di Indonesia terhadap daerah-daerah yang diberikan kekhususan oleh Undang-Undang salah satunya dalam hal pendidikan seperti kekhususan yang dimiliki oleh Aceh.

“Saya akan mengawal terkait surat keputusan menteri Agama ini, saya akan menanyakan dan apabila perlu akan menyurati Kementerian Agama Republik Indonesia perihal surat tentang penghapusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di semua tingkatan kelas madrasah,” tegas Muslim

Komentar