Nanggroe.net, Aceh Tamiang | Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP. meminta Pemerintah Aceh agar memberikan saham satu persen kepada Aceh Tamiang seperti yang diberikan ke BUMD PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
“Kami minta agar Pemerintah Aceh memberikan satu persen saham dalam pengelolaan Blok B kepada Kabupaten Aceh Tamiang, agar masyarakat Aceh Tamiang juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh”, kata Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang Irwan di ruang kerjanya, Selasa (12/10).
Irwan meminta agar Pemerintah Aceh bersikap adil dalam pengelolaan Blok Migas supaya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Aceh Tamiang dan mendukung agar Pemerintah Aceh Utara mendapat persentase saham yang besar dalam perusahaan PT. Pema Global Energy.
Baca Juga : YARA Aceh Utara : “Kami warga Aceh Utara telah dikhianati oleh Pemerintah Aceh dan PT. PEMA”
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT PEMA tindakan tersebut telah sesuai dengan semangat regulasi ke khususan untuk Aceh yang diataur dalam UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan teknis terkait Migas,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu telah diatur dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Khususnya, diataur dalam pasal 39 huruf (1).
“Yang penting selama sahamnya 100% milik Pemerintah Aceh dan tidak ditawarkan kepada perusahaan swasta, Sudah cukup hasil bumi Aceh dinikmati perusahaan swasta sekarang saatnya daerah yang menikmati hasilnya,” ucap Irwan dan juga Ketua Tarung Derajat Aceh Tamiang.
Baca Juga : Pemerintah Aceh Didesak Segera Lengkapi Berkas PT. PEMA Soal Pengelolaan Block B
Sehingga, Kata Irwan pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Aceh.
Mengingat, Pengelolaan Migas belum seluruhnya dikembalikan kewenangannya kepada BPMA selaku regulator yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, Masih ada Ladang migas yang dibawah pengawasan dan pengedalian oleh SKK Migas.
“Dalam pantauan kami, ada tiga ladang migas yang masih dibawah pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas, yakni Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat dan Lapangan Kuala Simpang Timur,” terangnya.
“Kami meminta kepada Mentri ESDM agar segera mengalihkan kewenangan kepada BPMA agar mandat PP 23 tetang pengeloaan Migas di Aceh terlaksana seutuhnya , ini penting untuk Aceh dan Mayarakat di derah penghasil,” lanjutnya.
Sementara itu, lanjutnya, ia menyarankan, Pemerintah Aceh agar mengajak seluruh Kabupaten Kota di Aceh untuk turut serta saham dalam pegelolaan Blok B tersebut, semangat kebersamaan dalam membangun Aceh ini perlu dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Dalam hal kesiapan penyertaan modal sebesar satu persen dipengelolaan Blok B, Pemerintah Aceh Tamiang akan menyiapkan dana yang dibutuhkan, kami paham mengelola migas tersebut adalah bisnis yang beresiko jika tidak dikelola secara profesional. oleh karena itu, PT PEMA dapat membagi resiko atau sharing risk tersebut kepada pemerintah Kabupaten Kota se-Aceh dengan mengikut sertakannya,” cetusnya.
“Kami menyarankan, Pemerintah Aceh mengajak seluruh Kabupaten Kota se- Aceh untuk ikut berpartisipasi dalam mengelola Blok B. Sehingga, Multiaplier Effect ekonomi juga dirasakan oleh seluruh mayarakat Aceh, proses ini pengelolaan agar dilakukan secara terbuka dan transparan”, tutupnya.
Komentar