Nanggroe.net, Lhokseumawe | DPRK Lhokseumawe mengirim surat berisi tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Pase kepada Ketua DPR-RI dan Presiden RI pada Jumat, (9/10)
Isinya, DPRK Lhokseumawe mendesak pemerintah menerbitkan Perppu pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan merevisi pasal pasal pada Undang-Undang Cipta kerja yang kontroversial.
Surat yang dikirim itu bernomor 170/748 perihal penyampaian petisi mahasiswa tertanggal 8 Oktober 2020 langsung diteken Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf.
Baca Juga : DPRK Lhokseumawe Terima Petisi Aliansi Mahasiswa Pase Cabut UU Omnibus Law
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf mengatakan, pihaknya sudah meneken dan selanjutnya langsung dikirim kepada Ketua DPR RI dan Presiden RI pada Jumat, 9 Oktober 2020 melalui kantor pos Indonesia terkait sejumlah tuntutan mahasiswa berdasarkan petisi mereka yang disampaikan kepada DPRK Lhokseumawe, dalam aksi Kamis (8/10) kemarin.
Di mana para mahasiswa menyampaikan aspirasinya atau petisi itu agar direspons oleh pemerintah Pusat maupun DPR-RI serta Presiden RI.
“Tuntutan para mahasiswa bahwa mereka meminta presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja,” Kata Ismail kepada Nanggroe.net.
Ismail menambahkan, dalam petisi dari Aliansi Cipayung Plus yang diikuti Aliansi Mahasiswa Pase untuk mendesak DPR-RI untuk segera merevisi Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
“Saya mendukung apa yang disampaikan mahasiswa di dalam petisi karena kepentingan masyarakat diatas segala-galanya,” pungkas Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf.
Komentar