DPRK Lhokseumawe Terima Petisi Aliansi Mahasiswa Pase Cabut UU Omnibus Law

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe terima petisi dari Aliansi Mahasiswa Pase saat mereka menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRK Lhokseumawe, pada kamis (8/10).

Disebutkan, terlampir petisi mahasiswa yang disampaikan kepada DPRK. Melalui unjuk rasa damai oleh para mahasiswa yang tergabung dalam wadah Aliansi Cipayung Plus yang diikuti Aliansi Mahasiswa Pase.

Petisi tersebut langsung diterima oleh Ismail A. Manaf selaku Ketua DPRK Lhokseumawe untuk dapat diteruskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Baca Juga : Ribuan Aliansi Mahasiswa Pase Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law di Lhokseumawe

Adapun point point petisinya, pertama mendesak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) untuk cabut UU Omnibus Law cipta lapangan kerja.

Kedua, Mendesak DPR RI untuk merevisi pasal pasal di Omnibus Law cipta lapangan kerja yang kontroversial.

Kedua poin tuntutan mahasiswa itu ditandangani oleh ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf dan Koordinator Aksi, Jamaluddin.

Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan kepada Nanggroe.net, sebagaimana aksi yang telah dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pase dengan menyampaikan 2 point di dalam petisi.

“Maka, DPRK Lhokseumawe akan menindaklanjuti hal tersebut dengan meneruskan petisi tersebut kepada MPR RI, DPR-RI, serta ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri dan DPRA,” ucap Ismail.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus yang tergabung dari Aliansi Mahsiswa Pase turun aksi ke jalan untuk menolak UU Omnibus Laws pada Kamis (8/10).

Mereka datang berkumpul di Museum Kota Lhokseumawe dan menuju gedung DPRK pada pukul 09.40 Wib hingga pukul 14.00 Wib.

Komentar