Nanggroe.net, Lhoksukon | Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib atau kerap di sapa Cek Mad kembali menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang baru untuk menduduki kursi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal itu tertuang dalam surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang ditandatangai langsung oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dengan nomor 821/50/2020.
Ditetapkan pada 6 Agustus 2020 menyebutkan, Dr. A. Murtala, M.Si dengan nomor NIP 196908261990111001 berpangkat Pembina Utama Muda, IV golongan c, ditunjuk juga sebagai Plt. Sekda Aceh Utara.
Baca Juga : Tidak Tepati Janji, Seratusan Massa Gelar Aksi Damai di PT. PIM Aceh Utara
Dr. A Murtala selama ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Murtala akan mulai berdinas atau mulai menjabat Sekda terhitung mulai 10 Agustus 2020 menggantikan Ir. Risawan Bentara MT yang juga asisten III.
Karena itu setelah berakhir jabatan sebagai Plt. Sekda Ir. Risawan memfokuskan melaksanakan tugasnya sebagai asisten administrasi dan umum Pemkab Aceh Utara.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Juli 2020 Ir. Risawan mulai menjabat Plt. Sekda Aceh Utara menggantikan Abdul Azis, S.H yang sudah mencapai batas usia pension, oleh karena itu untuk mengisi kekosongan perlu menunjukkan Pelaksana Tugas.
Kini, kursi Plt Sekda Aceh Utara telah diduduki oleh Dr. A. Murtala, M.Si setelah ditunjuk oleh Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib.
“Sudah saya terima surat (penunjukkan Plt. Sekda Aceh Utara), saya mulai aktif sebagai Plt. Sekda pada 10 Agustus 2020 mendatang,” ujar Dr. A. Murtala.
Komentar