Dua Narapidana Rutan Takengon Hirup Udara Bebas Melalui Pembebasan Bersyarat

TAKENGON | Dua orang narapidana Rutan Takengon mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan itu dilandaskan karena telah mengikuti pembinaan dengan baik dan telah juga menjalani dua pertiga masa pidana yang dijalankannya.

“Narapidana yang dinyatakan bebas, semuanya telah mengikuti persyaratan administrasi dan lainnya.” Kata Karutan Takengon Husni, kepada Nanggroe.media Sabtu, (16/09/23).

Dalam hal itu, Karutan Takengon Husni juga telah memberikan arahan dan bimbingan kepada narapidana yang bebas, agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku.

Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Batam Angkat Bicara Soal RempangĀ 

“Ini kesempatan untuk berubah, jadi gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum,” pesan Husni kepada narapidana yang telah bebas.

Sesuai dengan petunjuk dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Ham tentang Pembebasan Bersyarat, yang diterima oleh narapidana yang bebas. Keduanya harus melakukan tes urine secara berkala yang mana hasilnya dilaporkan kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan.

Lanjut, proses pengeluaran narapida (WBP) tersebut, berlangsung dengan baik.

Narapida (WBP) juga diberikan petunjuk untuk mengimplementasikan hasil pembinaannya yang sudah diterima di dalam Rutan.

Sebelumnya, dua orang narapidana itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk pengawasan dan kemudian dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh guna pembimbingan lebih lanjut.

Komentar