Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Satres Narkoba Polres Bener Meriah

BENER MERIAH | Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Bener Meriah, kembali mencatat keberhasilan dengan melakukan penangkapan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja tepatnya di Kampung Kem, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Kamis, (21/09/23) sekitar pukul 12:00 WIB.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, IPDA Eriadi, menjelaskan kepada Nanggroe.media bahwa penangkapan ini merupakan hasil respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Ikuti informasi yang kami terima, tim Opsnal Sat Res narkoba Polres Bener Meriah segera bergerak menuju TKP dan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu R (31), warga Kampung Buntul, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah dan ZK (23), warga Kampung Pejebe, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Eriadi.

Kedua pelaku polisi juga berhasil mengamankan dua bungkus koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, yang terdiri dari daun, ranting, dan biji, dengan berat keseluruhan mencapai 1,2 Kg.

Satu tas gembol atau karung, satu unit handphone merek Nokia, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 berwarna hitam les merah.

Eriadi juga menyampaikan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan, jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun. Ini adalah langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di kabupaten Bener Meriah.

Komentar