Dua Orang Tindak Pidana Pencurian di Aceh Tengah di Tangkap Polisi Satu Orang DPO

Nanggroe.media, TAKENGON | Dua orang tersangka diamankan satuan reserse kriminal, Polres Aceh Tengah. Kedua tersangka diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Masing-masing tersangka yang diamankan yaitu MI (20), dan MR (17), sedangkan satu orang berinisial VP telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Aceh Tengah telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.

Diketahui, pencurian itu terjadi di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh pada Jumat 14 Maret 2025 pukul 23:30 WIB dan Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 11:00 WIB.

Lebih lanjut, pada Jumat 14 Maret 2025 pukul 23:30 WIB dilakukan oleh tersangka MI dan MR, kemudian hasil pencurian barang bekas pertama berupa alumunium, babet, baterai mobil dan baterai sepeda motor, tembaga, kuning, besi dan botol kaleng di jual kepada inisial SA sejumlah 500.000.

Selanjutnya pada Minggu 16 Maret 2025 pukul 11:00 WIB kembali melakukan pencurian barang bekas, pencurian kedua ini dilakukan oleh tiga orang Yakni MI, MR dan VP dan di jual kepada SA senilai 4 juta rupiah dan hasil penjualan MI dan VP mendapat bagian 2,5 juta rupiah dan MR mendapat bagian 1,5 juta rupiah.

Dalam kasus tindak pidana pencurian ini akan terus di dalami oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.

“Saat ini dua orang tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Aceh Tengah, sedangkan VP yang saat ini masih buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah,“ pungkas IPTU Deno Wahyudi, dalam siaran pers Selasa 15 April 2025.

Komentar