Dua Warga Aceh Kurir Sabu 30 Kg di Tuntut Hukuman Mati Oleh JPU

Nanggroe.net, Banda Aceh| Dua warga Aceh berinisial SJ (41) dan S (43) kurir sabu 30 kg hanya bisa terdiam ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

Keduanya merupakan warga Aceh asal Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur dan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan, kedua terdakwa telah melakukan pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 (lima) gram.

Baca Juga : Simpan Sabu Di Uang 10 Ribu Pria Ini Berhasil di Amankan Polres Aceh Utara

“Karena itu, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa masing-masing dengan hukuman mati,” tandas Jaksa dihadapan ketua Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, di Ruang Cakra III, pada Jumat 5 Juni 2020 Siang.

Jaksa menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2 ) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Baca Juga : Polres Aceh Utara Berhasil Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu Dan Ganja

“Sidang kita tunda sampai pekan depan, dengan agenda pledoi (nota pembelaan),” kata Hakim Sayuti.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, diketahui bahwa kedua terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda yang intinya mengajak terdakwa kerja antar sabu seberat 30 kg dari Aceh Tamiang ke Medan, kedua terdakwa akan diberi upah Rp40 juta jika berhasil mengantar paket sabu tersebut.

Namun akan tetapi, di tengah perjalanan, dipinggir Jalan pintu masuk Tol Megawati, Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mobil yang dikendarai disalip mobil petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa.

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan yang berada di mobil, kemudian petugas menemukan satu tas berwarna hitam dibagasi belakang mobil yang berisi 30 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang putusan akhir atau vonis terhadap kedua terdakwa asal Aceh ini masih mengambang sudah sebulan lebih.

Komentar