Dugaan Ekploitasi Anak, Pengemis Anak-anak Masih Berkeliaran di Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | Pengemis yang masih anak-anak terlihat berkeliaran di lampu merah jalan Merdeka atau yang lebih dikenal dengan simpang jam Kota Lhokseumawe Minggu (21/5/23) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut pantauan dari Nanggroe.media, awalnya ada empat anak yang datang dari arah jalan Samudera Baru menuju ke simpang jam. Empat dari anak-anak tersebut terdiri dari 3 orang 3 laki-laki dan 1 orang perempuan. Salah satu dari tiga anak laki-laki tersebut terlihat masih berusia sekitar 5 tahun.

Empat anak-anak tersebut berpisah di simpang jam, dua dari anak-anak tersebut tinggal di simpang jam dan dua anak lainnya hilang dari pantauan Nanggroe.media. Dua anak yang tinggal di simpang jam tersebut ialah seorang perempuan dan anak laki-laki yang terlihat masih berusia sekitar 5 tahun tadi.

Terlihat seorang perempuan yang menggunakan masker dan anak yang menenteng ember plastik kecil tersebut menghampiri kendaraan-kendaraan dan yang berhenti di lampu merah simpang jam.

Tim Nanggroe.media menduga adanya praktik eksploitasi terhadap anak yang dilakukan di kota Lhokseumawe. Hal tersebut harus dicegah karena hal tersebut bisa berpengaruh pada perkembangan si anak.

Pelaku eksploitasi anak bisa dijerat dengan Pasal 88 UUNomor 35 Tahun 2014 Tentang Sanksi Pelaku Eksploitasi Anak yang menyatakan bahwasanya setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 76 akan diberikan sanksi berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Komentar