Dugaan Korupsi Monumen Islam, HMI : Kejari Aceh Utara Telah Ajarkan Konsep Bernegara Yang Baik

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh utara berhasil menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai miliaran rupiah. Sebagai informasi, Anggaran pembangunan monumen bersumber dari APBN mencapai Rp49,1 miliar.

Menanggapi hal itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengatakan, bahwa penetapan tersangka pihak-pihak yang terlibat kasus tersebut adalah bagian dari awal dari penegakan hukum yang baik.

“Apalagi kasus monumen Islam samudera pasai ini telah menjadi atensi publik, bahkan masyarakat juga mengetahui, maka dari itu kita berterima kasih kepada kejaksaan negeri Aceh Utara terutama kepada Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, SH, M.Hum telah melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai penegak hukum,” kata Muhammad Fadli, Formatuer/Ketua Umum HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Minggu (08/08/2021)

Lebih lanjut Fadli juga mendorong upaya pencegahan korupsi yang tidak tebang pilih, dan mengedepankan kepentingan publik, dan kepastian hukum dalan mengungkap kasus ini.

“Siapapun yang diduga terlibat harus di ungkap, baik itu pejabat pengguna anggaran, pembuat komitmen, pelaksana kontrak atau yang lainnya, karena kita semua sama dihadapan hukum ‘Equality Before the law’,” terang Muhammad Fadli “.

Diketahui sebelumnya, Kejaaksaan negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Oleh sebab itu, Ketua HMI satu ini juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kejari Aceh Utara, pihaknya juga mendorong upaya pengembangan kasus ini sampai nantinya diproses dipengadilan.

“Kita akan kawal dan memberikan atensi terhadap kasus ini, karena ini bagian dari partisipasi publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” imbuhnya

Bahkan dirinya juga mengatakan, bahwa Kejari Aceh Utara telah mengajarkan konsep bernegara yang baik.

“Yang salah tetap dihukum, dan yang baik harus dijaga martabatnya demi tercapainya hukum yang berkeadilan, dan kita terima kasih pada Kejari Aceh Utara, saya rasa mereka telah bekerja dan memberi tauladan cara bernegara yang baik dibidang penegakan hukum,” tanda Formatuer/Ketua Umum HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara itu.

Komentar