Nanggroe.net, Lhokseumawe | Oknum Pimpinan salah satu Yayasan Pendidikan di Kota Lhokseumawe berinisial A akhirnya dilaporkan ke Polres Kota Lhokseumawe, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap ‘Bunga’ (Bukan nama sebenarnya) yang merupakan seorang mahasiswi.
Kapolres Kota Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.IK membenarkan adanya laporan tersebut yang dilaporkan oleh keluarga dan korban pada Selasa 3 November 2020.
“(Kasus ini) nanti akan dilanjutkan proses pemeriksaan dulu,” jawabnya singkat kepada Nanggroe.net pada Selasa (3/11) malam.
Baca Juga : Haji Uma Sampaikan Keluhan Masyarakat Aceh Utara yang Belum Teraliri Listrik ke Kantor PLN
Selain itu, Kuasa hukum korban dari LBH Trisila Kota Lhokseumawe, Zulfa Zainuddin, S.Hi mengatakan bahwa laporan sudah dibuat pada Selasa 3 November 2020, pada pukul 11:00 Wib dan sudah diterima oleh SPKT Polres Lhokseumawe.
“LBH Trisila Lhokseumawe sudah melakukan pendampingan pelaporan Korban ke SKPT Polres Lhokseumawe untuk dapat di proses secara hukum dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan,” Kata Zulfa.
Sambungnya, pihaknya akan memastikan hak-hak pelapor (korban) terjamin dan sesuai dengan unsur-unsur KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).
“Kami percaya kepada Polres Lhokseumawe dalam laporan ini dan saya memohon doa dari rekan-rekan media semua semoga proses ini berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Komentar