E-KTP Digunakan Tanpa Izin Pemilik : Ketua Umum HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Layangkan Somasi Bacalon DPD RI

LHOKSEUMAWE | Ketua Umum HMI Lhokseumawe – Aceh Utara, Muhammad Fadli melayangkan Somasi kepada salah satu Bakal Calon DPD RI, Zulhafah, Kamis 5 Januari 2023.

Somasi yang dilayangkan oleh Ketua Umum HMI tersebut, tertanggal pada 04 Januari 2023. Dimana salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI mempergunakan identitas (e-ktp) ketua HMI, berkaitan untuk syarat pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dengan ketentuan minimal dukungan pemilih sebanyak dua ribu (2000) di dua belas (12) Kabupaten Kota Se-Aceh dibuktikan dengan ktp dukungan pemilihan tersebut.

Ketua Umum HMI Lhoksemawe-Aceh Utara Muhammad Fadli, menyampaikan bahwa Bacalon DPD RI mempergunakan identitas e-ktp saya tanpa izin dari saya pribadi. Untuk itu saya menyatakan tidak memberikan izin kepada pihak manapun agar data pribadi saya digunakan untuk kepentingan politik praktis apapun itu.

Selanjutnya, dalam mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pencalon (Zulhafal) telah melanggar aturan diantaranya pasal 67 Ayat (1) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, undang-undang No 19 Tahun 2016 Jo. Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 26, serta pasal 1365 Kuhperdata.

“Saya tidak pernah memberikan identitas (e-ktp) saya kepada pihak manapun untuk kepentingan politik praktis, dan saya tidak kenal sama sekali, apalagi berkomunikasi dengan saudara Zulhafah atau tim pemenangnya,” ungkap Fadli.

“Somasi yang telah di layangkan agar saudara Zulhafah mengklarifikasi kepada saya atas dugaan pencurian data pribadi tersebut selama 1×24 Jam,” tutup Fadli

Komentar