Edarkan Ganja Dan Sabu Di Bener Meriah Pria 22 Tahun Diringkus Polisi

BENER MERIAH | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan satu orang pria warga Kampung Penosan Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan sabu.

Pelaku merupakan “MS” (22), berhasil di tangkap pada hari Selasa, (05/03/2024) sekitar pukul 23:00 WIB di Kampung Penosan Jaya.

Dalam hal tersebut, Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, mengatakan, benar Satresnarkoba Polres Bener mengamankan satu orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Pelaku di amankan pada saat ada laporan masyarakat bahwasanya pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi personel Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku,” kata Nanang Indra Bakti.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas koran, dengan berat 190 Gram, 3 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,62 Gram, 5 lembar plastik transparan kosong, 2 lembar kertas timah rokok warna putih, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah kaca pirek, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Vivo, dan 1 Unit sepeda motor merek Beat dengan Nomor Polisi BL 4613 DAP.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkap AKBP Nanang.

Komentar