Nanggroe.media, TAKENGON | Empat orang terpidana kasus jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah pada Jumat (21/02/2025).
Ke empat terpidana tersebut di cambuk lantaran telah melakukan perbuatan melanggar syariat Islam dengan masing-masing kasus yang berbeda di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah.
Pertama, dua orang terpidana atas nama S dan TWS di dakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syariah Nomor : 20/JN/2024/MS TKN Tanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di dakwa melanggar Pasal 28 Ayat (1) qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum.
S dan TWS secara sah dan melakukan Jarimah (perzinahan) dan kedua terpidana menjalani uqubat cambuk, masing-masing 100 kali cambukan.
Kedua, terpidana BS di dakwa sebagaimana dengan Putusan Mahkamah Syariah Nomor 4/JN/2024/MS TKN Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menghukum terpidana BS dengan uqubat ta’zir 12 kali cambukan.
Sebelumnya BS telah menjalani masa tahanan selama 18 hari, maka hukuman di kurangi masa tahanan menjadi 11 kali cambukan.
Ketiga, terpidana FG anak dari JG sebagaimana Putusan Mahkamah Syariah Nomor 5/JN/2024/MS TKN Tanggal 19 Februari 2025 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menghukum FG dengan uqubat ta’zir sebanyak 30 kali cambukan. Terpidana terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas Jarimah Maisir.
Sementara, FG sudah menjalani masa tahan selama 18 hari, maka dijatuhi hukuman dikurangi masa tahanan menjadi 29 kali cambukan.
“Rutan Takengon telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua orang terpidana perjudian/maisir dan dua orang lagi terkait kasus perzinahan,“ terang Karutan Kelas IIB Takengon, Husni, SH.,MH kepada Nanggroe.media.
Husni mengatakan bahwa mereka dicambuk berdasarkan atas putusan Mahkamah Syariah Takengon dan dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Terpidana diantaranya laki-laki dan perempuan sebagaimana telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 33 ayat 1 (zina) dengan hukuman hudud cambuk 100 kali dan dikenai hukuman cambuk di depan umum.
“Dua orang terpidana yang dihukum cambuk tersebut ialah BS (44), dicambuk sebanyak 11 kali, kemudian FG (23), dicambuk sebanyak 29 kali, S (44), dicambuk sebanyak 100 kali dan TW (39), dicambuk sebanyak 100 kali,“ jelasnya.
Dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama.
Sementara, Kasatpol-PP/WH Aceh Tengah melalui Kabid Penegakan Syariat, Hasan menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan syariat Islam sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tengah.
“Kami berharap, ini menjadi suatu pelajaran berharga dan tidak hanya bagi terpidana saja, akan tetapi bagi masyarakat secara umum, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini,“ harapnya.
Dalam hal ini, eksekusi hukuman cambuk ini guna memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Hukuman cambuk yang dilaksanakan ini dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan sesuai amanah syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Aceh dengan landasan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Komentar