EW-LMND Aceh: Tanpa Sadar Omnibuslaw Dapat Mengancam Demokrasi dan Otonomi Daerah

Nanggroe.net, Banda Aceh | Ketua EW-LMND Martha beruh menegaskan bahwa pasca UU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja telah di sahkan dalam rapat DPR-RI pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan kemarahan dari beberapa kalangan, terutama kalangan buruh dan Mahasiswa.

Menurutnya, Kemarahan buruh dan mahasiswa muncul saat ini adalah di pengaruhi terhadap kebijakan-kebijakan dalam perumusan UU Omnibuslaw tersebut dinilai tidak Pro terhadap Kepentingan buruh dan Rakyat.

“Kami menemukan banyak poin-poin yang cacat dalam UU Omnibuslaw tersebut, lihat saja dalam Ketenaga kerjaan dimana banyak ditemukanya bermasalah dan tidak berpihak pada  buruh,” Kata Martha kepada Nanggroe.net Rabu (7/10).

Baca Juga : Presiden: Pemerintah Indonesia Berupaya Keras Sediakan Rumah Layak Huni bagi Warganya

Lanjutnya, LMND Secara Nasional menolak UU Omnibuslaw Cipta Lapang kerja, karena LMND memandang Produk tersebut kental dengan kepentingan investasi dan pemilik modal dan bukan kepentingan rakyat didalamnya, juga tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta kekhususan Aceh yang memiliki UUPA.

“Omnibuslaw adalah metode Penyusunan UU yang mengatur banyak hal dalam satu paket aturan, sehingga tidak tumpang tidih dan saling bertentangan antara Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat lebih dalam dapat di artikan Omnibuslaw sebagai metode hukum untuk menyederhanakan, tanpa sadar Omnibuslaw dapat mengancam demokrasi dan otonomi daerah,” tandas Martha.

Sambungnya, Tata kelola (MIGAS) Minyak dan Gas dan sumber daya Alam, lainya akan di senteralisasikan ke pusat dimana tidak ada lagi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, baik dalam penyusunan, Pembentukan, Maupun dalam Pemberian Izin, Tapi sudah mengacu pada Aturan Pemerintah Pusat.

“Dalam konteks ini salah satu dari sekian UUPA akan dapat ancaman yaitu tentang pengelolaan bersama terhadap Minyak dan Gas yang ada di Aceh, Peraturan pengelolaan Sumber Daya Alam di kembalikan pada peraturan Pusat,” Tutup Martha.

Komentar