FL2MI Aceh : Sebagai Perwujudan Wakil Tuhan Di Muka Bumi, Hakim Harus Memvonis Bebas Arwan Dan Heri

Nanggroe.net, Sumatera Utara | Penahanan Arwan Syahputra dan beberapa rekan mahasiswa dalam perkara dugaan kasus kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cipta Kerja” di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara pada (12/10/2020) menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan yang mendalam bagi seluruh elemen mahasiswa di seluruh pelosok negeri.

Selama empat bulan kurang lebih, Arwan dan beberapa rekannya mendekam didalam jeruji besi sehingga tak dapat menghirup udara segar selayaknya mahasiswa biasa.

Beberapa kasus yang hampir serupa pasca aksi penolakan Omnibuslaw yang terjadi hampir di seluruh Daerah di Indonesia menyebabkan para mahasiswa diseret ke meja hijau.

Baca Juga : Arwan Dan Heri Membantah Semua Tuntutan JPU Di Dalam Pledoinya

Menanggapi hal tersebut, Amelda Sekretaris Umum FL2MI wilayah aceh dalam Pers rillis nya jum’at, (26/2/2021) menyayangkan adanya penangkapan terhadap arwan dan beberapa rekan mahasiswa yang bergetar melihat ketidakadilan, bersuara dan turun ke jalan.

Demi Pendidikan dan keberlanjutan demokrasi di indonesia, Hakim Diminta memvonis Bebas Arwan dan Heri.

“Status arwan memang sudah terdakwa, Arwan memang aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi, hal ini membuktikan sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang terjadi saat ini di Negeri kita,” Ujarnya

Baca Juga : Dukungan Vonis Bebas Mengalir Dari Berbagai Pihak, Menjelang Vonis Putusan Terhadap Mahasiswa Unimal Arwan Syahputra

Arwan dalam perkara tersebut juga berstatus sedang dalam masa studi perkuliahan, sehingga kami meminta kepada majelis hakim sebagai perwujudan wakil Tuhan di muka bumi dalam memberikan keadilan berkenan memutus bebas terdakwa Arwan dan beberapa rekan mahasiswa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)

“Seyogyanya majelis hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam memberikan keadilan dapat memutuskan dengan arif dan bijaksana, karena putusan bebas kepada arwan dan heri yaitu keputusan yang cermat mengingat Arwan Syahputra masih berstatus sebagai mahasiswa dan wajib melanjutkan pendidikan nya” Tutup Amelda.

Komentar