Nanggroe.net, Sumatera Utara | Forum Mahasiswa Aktivis Sumut (FORMATSU) RUU KPK dan RUU KUHP memang masih jadi perbincangan di seluruh Indonesia, melihat hal ini sejumlah mahasiswa berkomentar terkait kait permasalahan tersebut, dalam hal ini ketua FORMATSU menjelaskan kepada media pada tanggal (11/3/20).
Ketua FORMATSU mengatakan “Kekuatan bangsa ini terletak pada rakyat nya. Sudah saat nya rakyat bersatu, bergerak bersama, untuk menolak sebauh ketidak benaran yang hanya memanfaatkan sebuah jabatan untuk kepentingan individu atau kelompok”. tuntasnya.
Ahmad zulfahmi fikri, selaku ketua FORMATSU menjelas kan beberapa alasa kenapa Omnibuslaw bisa melemahkan Demokrasi ini penjelasan.
Pertama, omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang. Sifatnya yang cepat dan merambah banyak sektor dikhawatirkan akan menerobos beberapa tahapan dalam pembentukan undang-undang, baik di tingkat perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, maupun pengundangan.
Kedua, omnibuslaw mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dalam praktik di beberapa negara, pembentukan undang-undang omnibus law didominasi oleh pemerintah atau DPR. Materi dan waktu pengerjaannya pun bergantung pada instansi tersebut.
Ketiga, omnibuslaw bisa menambah beban regulasi jika gagal diterapkan dengan sifatnya yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang, pembahasan undang-undang omnibuslaw dikhawatirkan tidak komprehensif, Pembahasan akan berfokus pada undang-undang omnibuslaw dan melupakan undang-undang yang akan dicabut.
Komentar