Nanggroe.net, Lhokseumawe | Gaji aparatur Gampong di ruang lingkup Pemerintahan Kota Lhokseumawe mendapatkan ancaman tidak dapat dibayar pada triwulan ke empat tahun 2020.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe, Bakhtiar mengungkapkan, hal ini lantaran adanya Recofusing anggaran serta pengurangan anggaran secara nasional.
“Sesuai PP No. 6 tahun 2014, Seluruh Kabupaten dan Kota harus mengalokasikan dana ke Gampong sebesar 10 % dengan rumus (DAU + perimbangan lalu dikurangi DAK) jadi pada awal tahun 2020 dana yang tersedia untuk dialokasikan ke berbagai Gampong sebesar 60 milyar,” katanya pada Rabu (4/11).
Baca Juga : Harga Gabah Anjlok, Petani di Aceh Utara Semakin Terpuruk
“Dan pada saat perjalanan dana 60 milyar tersebut tinggal 40 milyar karena adanya Recofusing anggaran serta pengurangan anggaran secara nasional,” tambahnya.
Sambungnya, pada tahun 2020 tepatnya pada triwulan ke empat, maka Gampong hanya dialokasikan biaya rutin seperti ADK, operasional kantor mengingat uang yang diperlukan sebanyak 12 milyar tetapi uang pada triwulan ke empat hanya ada sebesar 400 juta.
Lalu, dirinya juga menjelaskan bagi Gampong yang masih memiliki hutang atau kurang bayar pada 2020 dapat dibayarkan pada tahun 2021 menggunakan anggaran Gampong setempat setelah adanya hasil review audit dari inspektorat dan BPK.
“Kalau pemerintah Kota Lhokseumawe atapun Provinsi Aceh jika ingin membantu maka dipersilahkan, akan tetapi mengingat Kota Lhokseumawe pada 2021 anggaran berkurang dari anggaran 2020 hampir 100 milyar,” sebutnya.
Kemudian, teknis untuk menentukan mana program prioritas ada di Gampong sendiri dimana setiap Gampong ada RPJMG dalam menjalankan aktifitas Gampong juga tak terlepas dari keputusan musyawarah Gampong itu sendiri.
Komentar