Nanggroe.net, Lhokseumawe | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh, meminta Pemerintah dan Polda Aceh untuk segera menertibkan kegiatan eksploitasi Galian C, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Dalam siaran pers Senin (17/02/2020) Muhammad sabar wakil ketua BEM Unimal meminta segera menyelesaikan permasalah galian C illegal yang meresahkan warga Dan juga meminta dinas terkait melakukan tata kelola galian C yang benar bisa menjadi PAD Aceh Utara.
“Banyak galian C yang tidak ada PAD di Aceh utara, selain dari hal tersebut juga sangat berdampak negatif terhadap lingkungan di sawang Aceh Utara”, Ujarnya
BEM Unimal mengharapkan pemerintah dan pihak Polda Aceh agar segera turun kelokasi untuk menertipkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap aktivitas illegal galian C di kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Pertambangan Galian C tanpa izin sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski hal tersebut sudah diketahui tanpa izin alias ilegal, namun tidak ada tindaklanjut dari dinas terkait atau Polres, padahal pertambangan tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi merusak lingkungan”. Pungkasnya
BEM Unimal meminta, agar penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penambang ilegal sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009. Karena sesuai Pasal 158 para pelaku bisa dipenjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp10 miliar.
Karena disamping merusak lingkungan, kegiatan penambangan ilegal tersebut juga sudah mengangu Masyarakat sekitar banyak jalan yang rusak akibat aktivitas bongkar muat tesebut, “Nanti di saat rusak seakan akan pemerintah tidak respon terhadap kerusakan jalan, padahal pengelolaan PAD saja tidak jelas yang disebabkan pengelolaan galian C yang tidak sesuai dengan Hukum”. Tambahnya
“Kami ingin permasalahan ini segera dituntaskan. Ini menyangkut kewibawaan pemerintah dan aparat yang berwenang,” Tandasnya
Laporan | AR
Komentar