TAKENGON | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial AB (47), yang diduga telah melakukan pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam terhadap Bukhari (39) merupakan Kepala Desa.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim IPTI Andika Ardiansyah membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2024, sekitar pukul 12:00 WIB di rumah orang tua pelaku yg beralamat di Kampung Blang Seunibung Langsa, Kota Langsa, kata Andika.
Pengancaman terjadi pada hari Senin, (20/05/2024) sekitar pukul 11:30 WIB, di Kampung Tanjung, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
“Saat itu korban Bukhari sedang berada di rumah Hasra Buwandi (HB) mengurus surat peternakan, tiba-tiba saja saat itu datang pelaku AB bersama SB (43), kerumah tersebut sambil berteriak.
“Keluar kau”. Mendengar teriakan tersebut, Bukhari pun keluar dari dalam rumah untuk menghampiri pelaku AB.” Ujar Andika.
Lebih lanjut, pada saat itu Bukhari hendak keluar dari dalam rumah, pelaku AB menyuruh SB menembak BU dengan senjata (senapan angin) merk PCP yang dibawa SB namun, tembakan tersebut tidak mengenai Bukhari melainkan mengenai Kaca rumah Hasra.
Kasatreskrim IPTU Andika menjelaskan, setelah itu Bukhari (korban) langsung mendekati pelaku SB dan berhasil merebut senapan tersebut. Tak berhenti sampai disitu, kemudian pelaku AB datang membawa sebilah samurai yang mengayunkan pedang kearah Bukhari sambil mengatakan
“Kau hari ini harus mati” namun, Bukhari dapat menghindari ayunan pedang pelaku AB.
Andika menambahkan ketika korban Bukhari hendak merebut pedang dari tangan AB, pelaku AB mundur menghindari Bukhari, lalu pelaku SB kembali mengancam dengan mengarahkan tombak kearah Bukhari yang kemudian tombak berhasil direbut oleh Joniansyah (38), merupakan salah seorang Kaur pemerintahan Kampung Tanjung yg berada dilokasi saat kejadian itu.
Merasa keberatan dengan perlakuan pelaku, korban Bukhari yg juga selaku Reje Kampung Tanjung setempat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari peristiwa tersebut, adapun motif pelaku melalukan pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam tersebut, karena tidak terima di tegur oleh Bukhari, karena korban melarang pelaku AB menggunakan narkotika di Kampung Tanjung, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
Adapun barang bukti yg sudah berhasil diamankan pihak kepolisian, berupa satu buah tombak kayu dengan ukuran 1.5 meter dengan ujung besi runcing.
“Untuk pelaku AB sudah berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut, sedangkan pelaku SB dalam pengejaran (DPO),” pungkas Andika.
Komentar