Gelar Konferensi Pers, Polres Hadirkan : 13 orang tersangka Narkoba

Nanggroe.net, Lhoseumawe| Polres Lhokseumawe gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sepanjang bulan Oktober hingga November 2020 di gedung serba guna Mako Polres Lhokseumawe, Kamis (26/11/2020).

Konferensi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH menyampaikan, selama dua bulan terakhir tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe behasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Narkotika.

Sat Resnarkoba Polres berhasil menangkap 13 orang tersangka. Diantaranya, satu orang dalam kasus ganja dan 12 lainnya tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu di sejumlah kecamatan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Menurut Kapolres, didalam keberhasilan ini petugas berhasil menangkap 13 orang tersangka .satu diantaranya, terlibat dalam kasus ganja dan 12 lainnya tersangka kasus narkotika jenis sabu di sejumlah kecamatan di kota Lhokseumawe dan Aceh utara wilayah hukum plores Lhokseumawe.

“Semua tersangka ini memiliki berbagai macam profesi, yaitu wiraswasta 10 orang, petani 2 orang dan satu tersangka merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kapolres.

Modus operadinya, kata Kapolres, pelaku memperoleh barang dimaksud dengan cara membeli dari bandar dan selanjutnya mengedarkan atau menjualnya kembali.

“Pelaku merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengendarkan atau menjual narkoba tersebut ,pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan cara membeli dari pengendara untuk digunakan.,”katanya

Pasal -pasal yang di didakwakan kepada para tersangkat ,Pasal 112 dan atau 114 UU no 35 tahun 1999 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Kapolres

Dalam jumpa pers tersebut, Polres menunjukkan sejumlah barang bukti kepada wartawan.

Dikutip oleh Nanggroe.net disaat jumpa pres barang bukti yang di tunjukan antara lain uang, handphone, jenis-jenis Narkotika.

Barang bukti kasus narkoba jenis ganja dengan satu orang tersangka sekitar 1.99 gram dan kasus narkoba jenis sabu, dengan jumlah tersangka 12 orang dari 10 kasus, barang bukti yang diamankan sebanyak 65.04 gram.

Komentar