Gugatan 1 Triliun Plt. Gubernur Aceh Tetap akan Berjalan Walau Kebijakan Stikering Sudah Dicabut

Nanggroe.net, Banda Aceh | Juru Bicara Penggugat Class Action, Syakya Meirizal menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan menuntut ganti rugi immaterial senilai satu triliun terhadap Plt. Gubernur Aceh walau kebijakan program Stikering sudah dicabut pada 15 Oktober 2020.

“Kita akan tetap melanjutkan gugatan dipersidangan, sampai adanya putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, karena telah dijadwalkan, maka ini harus tetap berlanjut,” tegasnya kepada Nanggroe.net, Sabtu (17/10).

Sidang kebijakan stickering BBM melalui Surat Edaran No. 540/9186 yang diajukan oleh 24 penggugat tersebuut akan digelar lusa tepatnya hari senin tanggal 19 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai. 

Baca Juga : Program Stikering Resmi Dicabut Plt. Gubernur Aceh

“Walau sudah dicabut oleh Plt. Gubernur Aceh tetapi kerugian yang diterima Rakyat Aceh belum bisa terlunasi, maka dari itu kami akan tetap melanjutkan sidang ini dan saya mewakili penggugat memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh.” Terangnya.

Kata Syakya, Ia mengharapkan gugatan tersebut dapat terus berlanjut ke proses pembuktian dan pemeriksaan para saksi pun juga tuntutan yang telah diajukan akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

“Ini demi menjaga marwah rakyat Aceh yang harkat dan martabatnya telah direndahkan dan dirugikan oleh Plt Gubernur Aceh melalui kebijakan pemasangan stiker pada kendaraan pengguna BBM di Aceh,” cetusnya.

Baca Juga : Sidang Gugatan 1 Triliun Terhadap Plt. Gubernur Aceh akan Digelar Pekan Depan

Selain itu, Ia juga berharap pihak Pemerintah Aceh agar responsif dan menghargai proses hukum terhadap gugatan tersebut. Karena gugatan tersebut terkait hajat hidup jutaan rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh harus bersedia hadir setiap ada panggilan dari pihak pengadilan.

“Kami berharap proses peradilan gugatan class action dapat berjalan lancar. Sehingga putusan dari majelis dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan kita sebagai penggugat komit akan menghargai apapun putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Komentar