Nanggroe.media, TAKENGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ketiga tersangka di tangkap Satresnarkoba pada Minggu (22/12/2024).
Diketahui, ketiga tersangka tersebut berinisial SK (25), warga Kampung Arul Gele, Kecamatan Silih Nara, EM (34), warga Kampung Mekar Indah Kecamatan Silih Nara dan SM (44), warga Kampung Atu Singkih, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, berawal dari penangkapan terhadap tersangka SK, pada Minggu (21/12/24) pukul 18:30 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 50 gram ganja dan 1 unit handphone. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatresnarkoba IPTU Fahrurrazi.
Lebih lanjut, Fakhrurrazi mengatakan, setelah dilakukan pendalaman terhadap SK (25), tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka EM. Selanjutnya Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka EM tepatnya di Kampung Mekar Indah, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah pada pukul 21:30 WIB. Dari EM diamankan barang bukti berupa 450 gram ganja dan 1 unit handpone dan satu plastik asoy warna merah.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka EM, ia mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka SM, Selanjutnya Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka SM tepatnya di Kampung Atu Singkih, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah pukul 22:30 WIB. Dari SM diamankan barang bukti berupa 12,26 gram ganja dan 1 buah tas warna coklat.“ Terangnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar