ACEH TENGGARA| Polres Aceh Tenggara mengamankan empat orang pemuda tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu.
Pengamanan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Pasir Bangun Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (02/01/2023) Pukul 13.00 Wib.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di Desa Pasir Bangun Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara di rumah (J) sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Menanggapi hal tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung ke TKP dan menelakulan penggeledahan.
Pada saat dilakukannya pengeledahan di rumah tersangka polisi menemukan tiga bungkus barang di dalam kantong baju (J) yang diduga Narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut merupakan pemilik seorang laki-laki berinisial (IH) yang dibeli untuk digunakan bersama tiga orang temannya berinisial (MF), (AS) dan (AP).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H mengatakan “Dari penangkapan empat orang tersangka berinisial (IH), (MF), (AS), dan (AP) di amankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 gram,” Ujarnya
Pelaku beserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu sudah di amankan ke kantor polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar