Tapanuli Tengah, Nanggroe.net | Beberapa hari ini dunia pendidikan di Tapanuli Tengah dibuat heboh tentang kabar pelaporan sepihak oleh guru honorer SMAN 1 Sibabangun Karena pencurian Sendal Jepit. Pasalnya Seorang guru yang harusnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Justru berbuat sewenang-wenang terhadap anak di bawah umur.
Hal ini di tanggapi serius oleh Hadi Prawira (Alumni Forum Anak Tapteng) dan Yeki Hutagaol (Ketua FA Tapteng) Minggu (02/02), mereka menilai pelaporan ini justru telah melanggar beberapa point tentang UU no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama R (Inisial Terlapor) masih berusia 18 Tahun.
“Melihat pengakuan R, justru pelapor (guru honorer) telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dimana menurut penuturan R, guru tersebut melakukan pengancaman pemberhentian sekolah dan adanya dugaan kekerasan terhadapnya.” Imbuh Hadi
Seperti kita ketahui, kasus ini bermula saat R memakai sandal jepit milik ALH (Anak dari Guru Honorer) tanpa izin, namun R sudah mengembalikan sandal tersebut. Bukannya selesai, Guru dan anaknya tersebut justru mendatangi R hingga terjadi penyerangan fisik, dan melaporkan R ke Polsek Sibabangun.
Rina justru ditetapkan sebagai tersangka dan diancam melanggar pasal 351 Subsider pasal 352 dari KUHPidana. Bahkan berkas laporan RB saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga dan telah menerima surat perintah penahanan dengan nomor print-44/N.2.13./Ep.1/01/2020, tertanggal 29/1/2020 lalu.
“Hal ini justru memalukan, kesalahfahaman yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun justru dipersulit. Jelas ini dapat mengganggu Psikis Anak sebagai terlapor dan juga telah merebut hak anak dalam memperoleh pendidikan.” Tegas Hadi
Ia juga menegaskan akan melakukan pendampingan terhadap R (Dalam Hal ini Terlapor) bersama pengurus Forum Anak Tapteng dan juga Alumni Forum Anak Tapteng & Kota Sibolga.
“R bisa saja melaporkan balik jika memang adanya unsur kekerasan dan pengancaman terhadapnya dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 UU 35/2014”. Saut Yeki (Ketua Umum Forum Anak Tapteng). (*)
Komentar