Nanggroe.net, Banda Aceh | Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021, mulai tanggal 6 Mei 2021 masyarakat dilarang mudik untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 pasca lebaran.
Berdasarkan Permenhub itu juga telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, Kamis (6/5/2021) melakukan penyekatan kendaraan baik yang masuk maupun keluar di perbatasan Aceh – Sumut.
“Penyekatan tersebut dilakukan di pos-pos perbatasan seperti, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, Jumat (7/5).
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Resmi Larang Angkutan Umum Beroperasi Menjelang Hari Raya Iduel Fitri 1442/H
Lebih lanjut Dicky Sondani menjelaskan, di hari pertama diberlakukannya larangan mudik tersebut, petugas sudah melakukan putar balik kendaraan sebanyak 148 unit, yang terdiri dari 34 unit Bus, 63 unit mobil pribadi, 4 unit travel, dan 47 sepeda motor.
Hal tersebut dilakukan tegas oleh petugas yang bertugas di perbatasan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, kata Dicky, petugas di lapangan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat untuk melakukan mudik, karena setiap perbatasan sudah dijaga ketat oleh petugas.
“Semoga seluruh lapisan masyarakat mengerti akan kondisi ini dan tidak nekat untuk mudik. Bagaimanapun kita harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” pungkas Dicky Sondani.
Komentar