Nanggroe.net, Aceh Utara | Himpunan Mahasiswa Kutamakmur (Himakmur) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Ke-1 Periode 2020-2021 pada Sabtu, 12 September 2020.
Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Kutamakmur, juga dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari masing-masing bidang untuk mempresentasikan Program Kerja mereka satu tahun mendatang.
Walaupun sempat diguyur hujan di pagi hari, acara rapat kerja tersebut tetap berjalan dengan lancar dan tidak menyurutkan semangat para mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan tersebut hingga selesai.
Baca Juga : HIMAPID Unimal Gelar TDO dan Rapat Kerja
Acara rapat kerja Himakmur tersebut dilaksanakan dari pagi hingga sore hari, dan turut dihadiri oleh setiap anggota bidang masing-masing yang nantinya akan menyampaikan program tahunan Himakmur.
Adapun ada 5 bidang-bidang yang akan menyampaikan program kerja tahunan tersebut seperti, Bidang Agama, Pengkaderan, Humas, Minat dan Bakat, Kajian Strategis dan Advokasi.
“Insyaallah acara berjalan dengan lancar dan alhamdulilah setiap bidang-bidang nya nanti akan kami laksanakan program yang berdampak positif untuk kami mahasiswa, adik-adik calon mahasiswa baru dan untuk masyarakat,” kata T. Rafsanjani ketua Pelaksana
Ketua Umum Manzahari mengatakan bahwa rapat kerja ini sengaja mereka laksanakan di tahun 2020-2021 mengingat pada bulan Oktober tahun 2019 lalu kemarin Himakmur baru saja didirikan hingga butuh waktu untuk mempersiapkan acara tersebut.
Himpunan mahasiswa Kutamakmur nantinya akan menjalankan program-program yang telah di Paripurna kan untuk dicapai dengan tetap menjadi lembaga Sosial Control di Kecamatan Kutamakmur.
Manzahari juga mengajak seluruh mahasiswa Kutamakmur untuk sama-sama saling melengkapi kekurangan satu sama lain agar kedepannya Himakmur dapat terarah dengan baik dan akan kita serahkan kepada pengurus selanjutnya,” kata Manzahari
“Ini sudah menjadi tugas dan beban moral kita bersama selaku Mahasiswa Kutamakmur untuk memajukan Kutamakmur ke arah yang lebih baik” Tutup Manzahari yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Komentar