LHOKSEUMAWE | Himpunan Mahasiswa Magister Universitas Malikussaleh menyelenggarakan diskusi publik terkait Rohingya di Aceh.
Acara tersebut dilaksanakan secara online pada hari Sabtu 16 Desember 2023, acara tersebut mengangkat tema “Rohingya di Aceh: Pengungsi atau Korban Trafficking?”.
Diskusi ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan berbagi informasi mengenai pengungsi Rohingya yang saat ini menjadi salah satu topik hangat yang dibicarakan dimana-mana.
Ketua Panitia, Agustia Rahmi mengatakan bahwa krisis pengungsi Rohingya telah menjadi perhatian dunia internasional selama beberapa tahun terakhir.
Pengungsi Rohingya seperti yang kita tahu adalah kelompok etnis minoritas yang mengalami kekerasan sistematis, penindasan, dan pelanggaran hak asasi manusia di negara asal mereka, Myanmar.
Sebagai akibatnya, ribuan pengungsi Rohingya telah mencari perlindungan di negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Aceh, sebagai salah satu provinsi di Indonesia, telah menerima sejumlah besar pengungsi Rohingya sejak tahun 2009.
Namun, karena gelombang kedatangan mereka terus bertambah, saat ini terjadi penolakan dari banyak pihak. Pemberitaan yang terjadi juga mengarah kepada ketidaksetujuan. Di sosial media bahkan terjadi ‘perang’ komentar.
Selain itu, adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baik dilakukan oleh warga lokal atau melibatkan pengungsi itu sendiri semakin memperburuk situasi.
Selaku akademisi, kami rasa perlu melaksanakan diskusi publik ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai persoalan Rohingya ini. Kita butuh informasi yang berimbang dan sebenarnya apa yang saat ini terjadi di lapangan.
Diskusi publik ini mengundang 7 orang narasumber dari berbagai pihak, tentu saja mereka merupakan orang-orang yang berpengalaman sesuai bidangnya.
1. Abiya Jeunieb sebagai Pimpinan Dayah Rauhul Mudi Al Aziziyah yang berbicara mengenai Pengungsi Rohingya dalam Perspektif Islam
2. Bapak Angga Nurdiansyah, S.H., M.H mewakili Polda Aceh berbicara mengenai Indikasi Trafficking dalam Kasus Pengungsi Rohingya di Aceh
3. Drs. H. Muslim selaku Kepala Dinsos Kabupaten Pidie menyampaikan tentang Langkah Pemerintah Kabupaten Pidie dalam Penanganan Pengungsi Rohingya di Kabupaten Pidie
4. Bapak Bilal Dewansyah, S.H., M.H. yang sedang melanjutkan S3 di VVI Leiden University’s Law School berbicara mengenai Pengungsi Rohingya dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional
5. Bapak Hendrik Therik perwakilan UNHCR Indonesia menjelaskan Peran UNHCR dalam penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh
6. Ibu Lilliane Fan : Direktur Internasional Geutanyoe Malaysia & Rohingya Working Group APPRN menjelaskan tentang Kondisi dan Situasi Penanganan Pengungsi Rohingya di Malaysia
7. Ibu Azharul Husna selaku Koordinator Kontras Aceh juga turut menceritakan tentang Praktik Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh dalam Perspektif CSO
Acara diskusi ini diikuti hampir 400 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, diharapkan diskusi publik ini dapat memberikan edukasi yang informatif bagi seluruh peserta terutama mahasiswa.
Kegiatan diskusi publik ini dibuka oleh Wakil Rektor II UNIMAL, Bapak Dr. Mukhlis, S.H., M.H. Beliau sangat mengapreasiasi kegiatan ini dan menyampaikan bahwa diskusi ini bisa dilihat dari berbagai aspek, baik politik, ekonomi, sosial, hukum, dan agama sehingga kita berharap semua peserta dapat memperoleh informasi yang akurat.
Selain itu Dekan Fakultas Hukum UNIMAL Bapak Dr. Faisal, S.Ag.,S.H.,M.Hum. juga menyampaikan bahwa diskusi publik ini merupakan kajian akademik guna memberikan pencerahan.
“Kita mengetahui bahwa secara legal, terkait penanganan pengungsi internasional ini, Indonesia memiliki peraturan presiden 125 tahun 2016. Namun faktanya, kita juga belum bisa melakukan hal yg lebih jauh terkait penanganan pengungsi,” Ujar Dr. Faisal
Sebagai penutup Abiya juga menyampaikan bahwa “Allah menguji Rohingya dengan tidak punya negara/tempat tinggal, sedangkan kita diuji dengan kehadiran mereka disini, Allah ingin melihat bagaimana kita mengatasi masalah mereka.”
Komentar