LHOKSEUMAWE | Pj walikota Lhokseumawe mengeluarkan kebijakan terkait malam hari raya idul fitri tiadakan takbiran keliling, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara meminta pj walikota jangan diskriminasi terhadap kebebasan umat beragama terkhususnya umat islam di kota Lhokseumawe, Rabu, (19/4/2023).
Ketum HMI Cabang Lhok-Acut, Surya Distamura, “Setelah melewati puasa Ramadhan satu bulan penuh melawan hawa nafsu, kini sudah mencapai fitri atau kemenangan. Sehingga takbiran keliling di malam Idul Fitri merupakan perwujudan rasa syukur setiap umat muslim, untuk mengagungkan nama Allah SWT setelah usai melaksanakan ibadah bulan suci Ramadan yang penuh hikmat. Namun dengan ada nya kebijakan yang sangat kontroversial dari Pj Walikota Lhokseumawe terkait melarang nya takbiran keliling, karna kebijakan ini sangat melukai hati masyarakat kota Lhokseumawe.” Tutur nya
Surya distamura, “Saat ini, takbir keliling terus dilarang. Padahal, jika kita mengintip sedikit ke belakang, kegiatan ini sebenarnya telah dilakukan sepanjang sejarah. Semenjak awal kedatangan Islam, melakukan takbiran mengelilingi kampung atau kota ternyata sudah dilakukan. Mulanya, kegiatan ini diperuntukkan sebagai salah satu cara syi’ar agama Islam.” Tuturnya
Surya Distamura, “Sejarah mencatat, takbir keliling telah menjadi tradisi yang terus kita pelihara. Dan, di antara semaraknya yang bergelora, terdapat banyak manfaat takbir keliling, yang justru diabaikan oleh pihak yang melarang. Jika disadari, mudharat yang terjadi saat takbir keliling sebenarnya bisa kita cegah dan tanggulangi bersama.” Pungkasnya
Surya Distamura, “Maka dengan ini, Pj Walikota telah melakukan diskriminasi terhadap berjalan nya kegiatan umat beragama di kota Lhokseumawe, padahal kebebasan beragama menjadi hal yang non-derogable rights. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa melarang kegiatan umat beragama yang berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.” Tuturnya
“Bahkan sudah jelas di dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Dan di jelaskan lagi bahwasanya Kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
“Padahal mengajak generasi-generasi muslim untuk mengadakan kegiatan-kegiatan positif seperti ini, dapat mendatangkan manfaat dalam menyambut peringatan hari-hari besar Islam, bukan justru malah mencederai makna dari peringatan hari besar Islam itu sendiri, dengan perbuatan yang hanya akan mendatangkan kemudharatan bagi orang banyak” tuturnya
Surya distamura, “Kami berharap Pj Walikota Lhokseumawe setiap mengambil langkah kebijakan yang di putuskan agar di pertimbangkan terlebih dahulu, karna dapat mencedarai dan melukai hati masyarakat.” Tutup nya
Komentar