Nanggroe.net, Takengon | Seorang Ibu rumah tangga berinisial SM warga Gampong Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah tega mengubur bayinya yang baru lahir dari hasil hubungan gelap dengan pria lain.
Hal itu disampaikan, Kapolres Aceh tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat S,IK pada Rabu (2/9) dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim Akp Agus Riwayanto S,IK MH, Kasubbag Humas Akp Zain Hamid Hsb S, Pd.I dan Kbo Satres Narkoba Ipda Sudirman.
“Ibu SM, ditinggal oleh suaminya yang sudah menjadi Napi di Kabupaten Aceh Tenggara hampir 1 tahun lamanya, kasus ini berawal sepeninggal suaminya SM menjalin hubungan asmara dengan seorang laki laki berinisial SP,” ujarnya.
Baca Juga : Suami di Penjara, Istri Digrebek dengan Duda Satu Anak di Lhokseumawe
Lanjut Kapolres, dari hubungan itulah SM mengandung seorang bayi, karena takut diketahui oleh sanak saudara maka dengan gelap mata SM menguburkan bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan dan masih hidup dibelakang rumahnya.
“Awalnya, anak pelaku berinisial H (10) mendengar tangisan bayi dirumahnya dan melihat ada seorang bayi yang sedang digendong Ibunya, Ia pun menanyakan itu anak siapa bu?, pelaku menjawab Ini adikmu Win,” kata Kapolres mengutip pengakuan pelaku.
Lantas, Kata Kapolres, H mengatakan pada Ibunya akan memberitahukan ke Polisi tentang hal itu dan langsung meninggalkan rumahnya waktu itu, akibat kepanikan itulah SM nekat menguburkan anaknya dengan cara menggali tanah dibelakang rumahnya.
Baca Juga : Oknum Pengajar di Banda Aceh Diringkus Polisi, Cabuli Santrinya yang Masih Dibawah Umur
“Lalu SM mengubur hidup hidup bayi laki-laki mungil yang tidak berdosa itu dan tidak berapa lama kemudian tetangga berdatangan kerumah pelaku dan menanyakan dimana anak yang baru Ia lahirkan,” ujarnya.
Kata Kapolres, sejumlah warga yang datang melihat ada tanah bekas dicangkul si Pelaku segera membongkar gundukan tanah itu serta mendapatkan sesosok bayi didalamnya. Namun, ketika dalam perjalanan ke Rumah sakit bayi itu tidak dapat tertolong dan menghembuskan nafas terakhir .
“Pelaku sudah lakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah, melanggar Pasal 341 Kuhpidana Jo 76 C Jo Psl 80 ayat (1),(2),(3) dan (4) UU RI no 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Komentar