Informasi Hoax Beredar, Timsel Zona II: Kami Akan Buat Laporan ke Polda Aceh

ACEH | Menyikapi informasi yang beredar di Kalangan masyarakat tentang nama-nama yang lulus ke 6 dan 10 besar Calon Komisioner di Zona II Aceh.

“Kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan pengumuman resmi setiap tahap itu dilakukan oleh bawaslu RI melalui sistem yang telah terintegrasi dalam sistem bawaslu RI yang disebut dengan MR Bawaslu RI, jadi tidak ada yang bisa mengutak-atik pengumuman karena tersistem, nilai Kesehatan dan rekomendasi sehat atau tidak sehat itu langsung terisi dalam sistem,” ujar Ketua Timsel Zona II Hadi Iskandar

Peserta zona II yang lulus baik 12 orang atau 20 Orang adalah peserta terbaik dari proses yang telah dilalui baik melalui ujian CAT di BKN, tes Psikotes di Polda dan input nilai juga langsung dilakukan oleh Bawaslu RI dan begitu juga dengan Proses selanjutnya.

“Jadi timsel juga tidak tahu kondisi sapa yang akan masuk pada tahap selanjutnya kita hanya Melaksanakan proses administrasi,” ujarnya

Ketua Timsel Zona II juga berharap kepada masyarakat harus cerdas memilah informasi, karena banyak beredar informasi hoax.

“Kami saat ini sedang berencana akan melakukan koordinasi terhadap penyebar berita hoax ke Polda Aceh dan mabes Polri, karena telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Hadi Iskandar

Hadi Iskandar juga mengingatkan untuk harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial jangan sampai menyebarkan informasi yang berisi hoax.

Penyebaran berita bohong ada ancaman pidananya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada Pasal 14 dan 15.

Dengan panjara maksimal 10 tahun dan bisa juga terkena dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komentar