Nanggroe.net, Aceh Utara| Aksi Geuchik se kecamatan Tanah Luas di Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (8/3) berujung pada pengembalian stempel geuchik di kecamatan tersebut.
Aksi tersebut untuk meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencabut Peraturan Bupati Nomor 1/2021 tentang penentuan, penegasan dan penetapan batas wilayah antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Perbup tersebut dianggap merugikan Kecamatan Tanah Luas.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, mengatakan pemkab telah menjelaskan kepada Forum Geuchik bagaimana mekanisme lahirnya Perbup. Menurut Dayan, pada prinsipnya pemerintah hanya menjalan aturan.
Baca Juga:
Geuchik Plu Pakam Tanah Luas Akan Tunggu Hasil Tindak Lanjut Pemkab Aceh Utara
“Kalaupun didalam Perbup itu mungkin ada kelemahan, ini juga ada jalurnya, apakah diubah atau revisi”, Kata Dayan seperti dikutip dari media portalsatu.com
Ia menambahkan kalau memang para geuchik Tanah Luas bisa membuktikan dan ada dokumen yang akurat, ia rasa itu tidak ada masalah.
“Aturan dan secara yuridis itu tidak mesti harus dapat diselesaikan dua atau tiga hari, kita kan ada mekanismenya. Artinya, kita tidak berbicara limit waktu dan tidak punya dasar hukumnya dalam melaksanakan tugas,” ujar Dayan.
Terkait pengembalian stempel geuchik, Dayan menilai hal itu salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari forum keuchik.
“Biasa itu. Karena tidak semudah itu cara untuk mengundurkan diri sebagai aparatur desa, semua itu punya aturan. Nanti kita akan melakukan musyawarah bersama pihak Muspika setempat, supaya pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan sebagaimana biasanya,” kata Dayan Albar.
Komentar