Intelijen Kodim Aceh Tengah Tangkap Pengedar Narkoba

NANGGROE.MEDIA, TAKENGON | Unit Intelijen Kodim 0106/Aceh Tengah menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berlokasi di Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Aceh pada Sabtu 22 Maret 2025.

Saat melakukan penangkapan itu secara langsung di pimpin oleh Dan Unit Inteldim 0106/Aceh Tengah, Letda Inf Iskandar. Tahap awal proses penangkapan, sekitar pukul 23:24 WIB, Dan Unit Intel Kodim 0106/Aceh Tengah beserta anggota Unit Inteldim bergerak menuju Kampung Nunang Antara, kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi penggerebekan yaitu saat terjadi transaksi jual beli narkoba di rumah sasaran.

Dari kasus penangkapan terhadap pengedar narkoba ini, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba benar-benar menjadi perhatian serius bagi Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han).

Oleh karena itu, Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Letkol Inf Raden Herman Sasmita menindaklanjutinya dengan memberikan perintah kepada seluruh personel Kodim 0106/Aceh Tengah untuk mendeteksi peredaran narkoba di wilayah masing-masing untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

Hal ini dilakukan agar prajurit dan masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Intelijen Kodim terhadap pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Lalu Unit Intelijen segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Dan Unit Inteldim 0106/Aceh Tengah mengambil langkah cepat dan tepat dengan menyiapkan personel Unit Inteldim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba.

Diketahui, terduga pelaku pengedar narkoba berinisial IN (32) merupakan salah seorang karyawan bengkel dan kuli bangunan dan pelaku selama ini berada di Kabupaten Aceh Tengah sejak dua bulan yang lalu untuk bekerja di salah satu bengkel daerah setempat.

Dari hasil penangkapan oleh anggota unit intelijen di temukan barang bukti antara lain 1 paket sabu-sabu kristal sekitar 1 gram dengan perkiraan senilai Rp. 1.500.000, uang tunai sebanyak Rp. 365.000, 1 buah dompet hitam, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kopiah hitam, 1 buah handphone jenis Realme type C35 warna hijau dan 1 unit sepeda motor jenis honda Supra warna hitam.

Kemudian dari itu saat ditemui awak media pers, Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol Inf Raden Herman Sasmita mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dimana peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di daerah dataran tinggi Gayo khususnya.

Kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar sangatlah penting. Apabila mendapati aktivitas mencurigakan ataupun mengetahui informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba, masyarakat harus segera melaporkannya kepada aparat keamanan setempat, baik polri maupun TNI.

Sehingga bisa segera dilakukan pengembangan dan ditindaklanjuti hingga sampai ke tahap penindakan.

“Dengan melakukan upaya-upaya tersebut di atas, setidaknya menunjukkan semangat perlawanan dan pantang menyerah kita sebagai anak bangsa yang peduli akan keselamatan generasi penerus bangsa. Target kita sangat jelas, meniadakan peredaran narkoba dengan segala upaya dan daya, demi masa depan anak cucu kita, generasi emas bangsa ini.“ Tutur Komandan Kodim.

Komentar