Istri Ungkap Kebiasaan Kakek di Aceh Besar Jadi Tersangka Sodomi Balita

Nanggroe.net, Banda Aceh | Istri dari Kakek berinisial DAR (49) warga di salah satu Gampong di Aceh Besar yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan penganiayaan dua balita yang masih berumur 3 dan 2 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan Rabu (15/7) mengatakan, dari pengakuan sang istri, tersangka memiliki kelainan dalam berhubungan seksual.

“Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan disaat berhubungan badan melalui anus atau dubur,” ungkapnya.

Baca Juga : Keji, Kakek Sodomi Dua Anak Yang Masih Balita di Aceh Besar

Tersangka kerap memaksa sang istri untuk bisa berhubungan melalui anus, jika menolak tersangka memarahi istrinya.

“Namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ianya marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.

Sebelumnya diberitakan Kakek bernisial DAR (49) kejinya menyodomi dua Balita terhadap anak yang masih berumur 3 dan 2 tahun yang masih dalam status keluarganya.

Baca Juga : BNN Serahkan 4 Tersangka Kasus Sabu 14 Kg Ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.

Saat ini tambah Puti, tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban.

“Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil Polisi Wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh dengan harapan agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak,” pungkas Ipda Puti.

Komentar