LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terima pengembalian uang dari PTPL (perseroda) sebesar sebesar Rp. 3.178.400.000 (Tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Penerimaan uang tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Jalan Chik Ditiro No. 06 Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jum’at (5/5/2023).
“Pada hari ini kita sama-sama menyaksikan kegiatan konferensi pers terkait pengembalian dana/uang dari Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang berjumlah Rp. 3.178.400.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah),” Ujar Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH, MH
Uang tersebut nantinya akan diserahkan oleh Direktur Utama PTPL Muhammad Yy Dinar sebagai barang bukti yang nantinya ketika akan diputuskan di pengadilan. Uang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
“Setelah kami melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Syariah Indonesia, penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya,” Ujar nya
Selain itu, Kejari Lhokseumawe juga mengucapkan rasa terimakasih kepada orang-orang yang sudah mendukung dalam menjalankan tugasnya.
“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang ada di kota Lhokseumawe yang telah mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada RS. Arun kota Lhokseumawe, dan saya juga berterima kasih juga kepada pemerintah kota Lhokseumawe yang telah mendukung kami dalam menjalankan tugas kami,” Ujar Syaifudin
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga menghimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT. RS. Arun kota Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.
“Jika kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan,” Tegasnya
Pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, dan saya sampaikan himbauan ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh pendidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif,” Tutupnya
Komentar