Nanggroe.net, Banda Aceh |Konflik yang berkepanjangan di Aceh selesai dengan sebuah kesepakatan damai. Pada tanggal 15 Bulan Agustus tahun 2005 menjadi momentum antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) – Republik Indonesia atas kesepakatan damai melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MOU) di Helsinkin, Filandia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat sebagai esensial perdamaian.
Butir-butir dalam Nota Kesepahaman MOU Helsinki kemudian di undangkan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau yang disebut dengan ‘UUPA’. Salah satu poin yang fundamen dalam UUPA adalah tentang penyelenggara pemerintahan di Aceh.
Dalam kesepakatan damai itu, Aceh memiliki sejumlah kewenangan yang telah di undangkan melalui UUPA dalam semua sektor publik, yang di selenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali beberapa sektor seperti dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.
Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA), Eri Ezi, dalam memandang Progres pengimplementasian UUPA di kontemporer ini masih stagnan di tempat. Hal itu di sampaikan ketua ARPA atau yang biasa disapa ‘bung Eri’ dalam rilisnya mengatakan Produk hukum UUPA sudah 15 tahun tetapi masih banyak poin-poin di UUPA tidak dijalankan oleh pemerintah Aceh, Rabu (12/8/2020).
“Kehadiran Produk hukum UUPA melalui konsensus MOU, secara subtantif Aceh sudah seperti negara dalam negara, karena produk UUPA memberikan kewenangan penyelenggara pemerintahan Aceh secara otonomi.
Seharusnya dengan adanyan UUPA ini Aceh mampu berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara agama dan budaya”, pungkas Eri.
Lebih lanjut, Eri juga mengatakan seharusnya lembaga Eksekutor, Legislator, dan Wali Naggroe harus memandang UUPA sebagai sumbangsih darah dan nafas kehidupan oleh para syuhada dalam ekskalasi perjuangan menentukan masa depan Aceh yang makmur dan sejahtera.
“Pengimplementasian pasal per-pasal UUPA adalah bagian penerusan cita-cita perjuangan yang harus dimenangkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh”, kata Eri sambil mendeskripsikan permasalahan oleh pemerintah Aceh di UUPA.
“Sebab, kemakmuran dan kesejahteraan bukanlah sebuah keyakinan yang harus ditakuti untuk dijalankan dalam UUPA, melainkan harus dipercayai bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus dijalankan untuk kemenangan bersama”.
Eri juga menilai pemerintah Aceh hari ini tidak pernah serius dalam memenangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh.
“Eksekutor, legislator, dan lembaga wali nanggroe hari ini stop menjadi komprador kaum feodal, yang hanya merangkuk kepentingan partai politik, kelompok, dan pribadi. Karena poin-poin di kensensus MOU adalah kepentingan jangka panjang untuk Aceh”, cetus Eri.
Ketua Arpa juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak mudah terjebak dengan para politikus kemasan, pada dimensi cerita-cerita klasik.
“saat ini, segenap emosional dan pikiran kita harus terbuka untuk memandang kepentingan Aceh kedepan agar tidak mudah terjebak pada formalitas paksaan di arena pertunjukan oleh politikus kemasan di akhir tahun, ini adalah pola mereka, ini bola liar yang sengaja dihidupkan dalam ruang pikir kita”, tegasnya.
Dalam penutupannya, ketua Arpa mengajak kepada seluruh masyarakat Aceh dan seluruh elemen untuk turut berperan aktif dalam menghidupkan demokrasi Aceh dengan mengkritisi setiap permasalahan terkait kepentingan ruang publik untuk nadi kehidupan Aceh di 10, 20, dan 50 tahun akan datang.
Komentar