TAKENGON | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Sukri Maha, dan empat terdakwa lainnya yaitu Jamaluddin selaku PPTK, Samsul Bahri Kasem selaku Direktur PT. Samson Berata Karya, Hamdan selaku Pelaksana, dan Kamal Bahagia selaku Konsultan.
Kelima terdakwa tersebut dituntut atas perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Mereka dihukum penjara 1,5 tahun terkait kasus ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon yang kini telah masuk sidang agenda tuntutan.
Lanjutnya, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, Ahmedi Afdal, di dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengganti, Hamzah Sulaiman di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Jumat, (05/07/2024) lalu.
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2017, mantan Kadis Kesehatan 2010 – 2013 tercatat bahwa Sukri Maha memiliki empat sebidang tanah dan harta kekayaan sebesar Rp 500.000.000.
★ Berikut harta kekayaan Sukri Maha pada tahun 2017 :
Tanah dan bangunan senilai Rp 347.440.000 dengan 4 lokasi diantaranya, tanah dan bangunan seluas 264 m2/108 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah, hasil sendiri Rp. 134.880.000, tanah seluas 346 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah hasil sendiri Rp. 41.520.000, tanah seluas 132 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah, hasil sendiri Rp. 15.840.000, tanah seluas 776 m2 di Kab/Kota Aceh Tengah, hasil sendiri Rp. 155.200.000.
★ Alat transportasi mesin senilai Rp. 39.500.000 diantaranya, Motor/sepeda motor tahun 2014, hasil sendiri Rp. 10.000.000, Motor/sepeda motor tahun 2014, hasil sendiri Rp. 11.000.000, Motor/sepeda motor tahun 2014, hasil sendiri Rp. 18.500.000.
★ Harta bergerak lainnya sebesar Rp 95.000.000.
Kas setara kas Rp 21.519.603
Total Rp. 503.459.603
Komentar